Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Surat dari Asri: Jangan Ada Oknum yang di Lindungi dalam Kasus GORR

Rabu, 20 Januari 2021 | 17:12 WITA Last Updated 2021-01-20T09:32:08Z
AWB alis Asri sala satu Terdakwa dalam kasus GORR saat ikut Sidang di Tipikor Gorontalo (Foto: Sarjan Lahay) 


Gorontalo
- Terdakwa AWB alias Asri menduga ada oknum-oknum yang dilindungi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang saat di sidangkan di pengadilan Tindak Pindah Korupsi (Tipikor) Gorontalo. 


Asri yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, tak mau hanya dirinya sendiri yang ikut di seret dalam mempertanggung jawaban proyek belah gunung itu. Dirinya meminta semua pihak yang masuk dalam tim pelaksanaan pengadaan tanah jalan lingkar Gorontalo harus bertanggung jawab juga. 


Hal tersebut, Asri tegaskan melalui surat terbukanya yang diterima penadata.id, usai sidang yang dilakukan pada, Senin, (18/1/2021) kemarin. Dalam surat tersebut menjelaskan tanggapan Asri terkait kasus yang menyeretnya hingga dirinya menjadi terdakwa. 


Asri menjelaskan proses pelaksanaan pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) telah dilaksanakan sejak tahun 2012 dengan berpedoman pada Perpres No. 71 tahun 2011 yang tahapanya, yaitu tahapan perencanaan tahun 2012, tahapan persiapan tahun 2013, tahapan pelaksanaan tahun 2014-2017, dan tahapan penyerahan. 


Asri mengungkapkan dirinya mulai bertugas sebagai kepala biro Pemerintah Provinsi Gorontalo tanggal 19 juni 2014, menggantikan Drs. Adham Syaus (Alm). Dengan adanya pergantian kepala biro pemerintah Provinsi Gorontalo, dilaksanakan juga pergantian atau perubahan anggota pelaksana pengadaan tanah oleh kepala kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Wilayah Gorontalo selaku ketua pelaksana. 


"Pada saat itu, tahapan untuk pengadaan tanah pembangunan jalan GORR sementara berproses tahapan pelaksanaan. Saya tidak terlibat dan tidak mengikuti tahapan perencanaan dan tahapan persiapan dan awal tahapan pelaksanaan," tulis Asri dalam surat


Asri menegaskan dalam pelaksanaan pengadaan tanah GORR, dirinya tidak pernah mempunyai niat dan keinginan untuk melakukan tindakan pidana korupsi, dan tidak menerima atau mendapatkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap tindak pidana korupsi tersebut. 


"Selama bertugas sebagai kepala biro pemerintah provinsi Gorontalo, saya tidak bertugas secara terus menerus, karena saya melaksanakan cuti ibadah haji selama 40 hari yang terhitung dari tanggal 29 September 2014. Pada saat itu kegiatan pengadaan tanah adalah pelaksanaan musyawarah ganti rugi dibeberapa desa di kecamatan telaga dan telaga biru," ujarnya 


Asri menuturkan dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi, dilakukan oleh Sekertaris Daerah, Winarni Monoarfa, sebagai pengguna Anggaran (PA) saat itu. Pada saat itu juga, kata dia, dibentuk tim pendamping panitia pengadaan tanah untuk pembangunan GORR. SK tersebut di tanda tangan oleh Sekertaris Daerah, Winarni Monoarfa yang diketahui oleh Asisten Bidang Pemerintah. 


Pada tanggal 28 Februari 2016, sampai dengan 1 Oktober 2016, dirinya mengikuti pendidikan Lemhannas di Jakarta. Sejak tanggal 4 April 2016, sampai dengan 1 Oktober 2016, pendidikan dilaksanakan secara terus menerus. Jabatan Asri sebagai Biro pemerintah Provinsi Gorontalo di Plt-kan kepada Anis Naki yang juga saat itu sebagai Asisten Bidang Pemerintah Provinsi Gorontalo. 


"Selama saya mengikuti lemhannas, pembayaran ganti rugi dilaksanakan oleh Sekertaris Daerah, Winarni Monoarfa," ucapnya


Selaku anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan GORR, Asri mengaku tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi, karena ketua pelaksana pengadaan tanah, Gabriel Triwibawa bersama Satgas A dan Satgas B. 


"Seluruh Anggota Satgas A dan Satgas B adalah pegawai BPN. Hasil pekerjaan Satgas A dan B, tidak diserahkan kepada saya, tetapi ke ketua pelaksana pengadaan tanah," ungkap Asri


Anggota pelaksana pengadaan tanah berasal dari unsur-unsur BPN Gorontalo, pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo, unsur pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilintasi jalan GORR, dan para camat serta kepala desa/lurah lokasi pembebasan lahan GORR. 


Sebagai KPA, Asri di dakwah tidak melakukan validasi dalam pemberian ganti kerugian. Dalam hal pengadaan lahan pembagian ganti kerugian berdasarkan validasi dari ketua pelaksana pengadaan tanah yaitu kepala BPN Gorontalo. 


Namun, Asri membantah dirinya tidak memiliki kewenangan menyatakan sah atau tidaknya dokumen kepemilikan (SPPT). Validasi tersebut ditujukan kepada Sekertaris Daerah dan di disposisi ke Asisten Pemerintah dan Asisten Administrasi Umum dan di teruskan ke Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo. 


"Di Biro pemerintah Provinsi Gorontalo, kata Asri, validasi tersebut akan di proses sesuai dengan mekanisme secara berjenjang oleh PPATK tahun 2014 yaitu Ibrahim Utiarahman, tahun 2015-2016, yaitu Sri Wahyuni De Matona," Kata Asri


"Pembayaran dilakukan secara Non Tunai langsung ke rekening pemilik lahan. Batas waktu sejak masuknya validasi sampai ke rekening pemilik lahan adalah 7 hari," sambungnya


Program pembebasan lahan GORR adalah salah satu program unggulan pemerintah provinsi Gorontalo, Asri menegaskan program tersebut bukan program pribadinya. Dalam proses pelaksanaanya mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan melibatkan banyak unsur OPD dan personal. Dia menyebutkan itu adalah pekerjaan Tim. 


Asri mempertanyakan kenapa dari pihak pemerintah provinsi Gorontalo, hanya dirinya sendiri saja yang harus menanggung semua akibat pekerjaan ini, di mana yang lain. 


"Ibu Winarni Monoarfa selaku Sekertaris Daerah juga turut melakukan pembayaran selama saya tidak melakukan tugas. Beliau juga harus turut bertanggung jawab," tegasnya


Jika dirinya selaku anggota pelaksana pengadaan tanah di tuntut bertanggung jawab terhadap tugas sebagai anggota pelaksana pengadaan. Dia juga minta seluruh anggota pelaksana yang nama-namanya terdapat dalam SK tersebut harus ikut bertanggung jawab juga. 


"Jika benar ada kerugian negara para pemilik lahan yang mengaku sebagai pemilik lahan dan penerima ganti rugi yang totalnya Rp. 43,356,993,000 harus ikut bertanggung jawab," pintahnta


Dari empat orang tersangka yang baru ditetapkan, baru 3 orang yang dilimpahkan pada tahapan penuntutan. Sampai saat ini, satu orang tersangka belum lengkap berkas perkaranya. Berdasarkan hal itu, Asri merasa dalam perkara ini, banyak kejanggalan, dan ada oknum-oknum yang dilindungi. 


Penetapan tersangka Asri dilakukan pada 27 juni 2019, namun diriya cukup heran mengapa hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP nanti ada pada tanggalnya tanggal 11 Desember 2019. "Ada selang waktu 6 bulan dari penetapan saya sebagai tersangka," ujarnya


"Semoga penyelesaian masalah ini bisa berjalan secara objektif dan seadil-adilnya dengan menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum," tutup AWB Alias Asri yang kini sudah menjadi Terdakwa dalam Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR ini. 


Penulis: Sarjan Lahay

×
Berita Terbaru Update