Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Tersangka Kasus GORR Diserahkan, ini Alasannya

Senin, 16 November 2020 | 11:36 WITA Last Updated 2020-11-17T08:49:23Z
Dua tersangka kasus Gorr saat diserahkan (Foto: Sarjan Lahay)


Gorontalo - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus Dugaan korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (16/11/2020). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohammad Kasad, mengatakan dua orang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo karena wilayah kejadian kasus tersebut berada di Kabupaten Gorontalo.

"Yang dilakukan penyerahan itu adalah dua tersangka yang berinisial FS dan IB. mereka berdua adalah konsultan apraisal dalam pembebasan lahan GORR," kata Mohamad Kasad, sat memberikan Konferensi pres.

Selain tersangka, kata Kasad, semua barang bukti juga ikut di serahkan, dan kejari Kabupten Gorontalo yang akan menentukan apakah langsung di diserahkan ke Pengadilan atauj belum.

"Dua tersangka itu berasal dari Jakarta, dan berkas-berkas mereka sudah dinyatakan lengkap dari peneliti," ujarnya

Dalam kasus ini, jelas kasad, ada kerugian negara sebesar dari kurang lebih 43,3 miliar. "Semua tindakan yang tidak benar akan ditelusuri," ucapnya

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni G.T.W mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017,

A.W.B mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, F.S dan Ibr dari pihak apraisal.
×
Berita Terbaru Update