![]() |
| Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi (Foto: Sarjan Lahay) |
Gorontalo - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi mengungkapkan pihak sudah menyediakan sekitar seribu bukti dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) berserta saksi-saksinya.
"Pada saat kasus ini kita limpahkan pengadilan, buktinya banyak sekali, ada sekitar seribu bukti dan saksi dalam kasus ini," Kata Anto Widi usai melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1/2021) kemarin.
Anto menjelaskan, semua bukti itu akan dihadirkan di tengah-tengah Majelis Hakim saat sidang perkara Dugaan Korupsi GORR pada Senin tanggal 1 Februari 2021 nanti.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan dari kepada desa, beserta pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses pembebasan lahan GORR," ucapnya
Dia menjelaskan walapun berkas-berkas berbeda diantara diantar 3 terdakwa yang sedang disidangkan, tapi saksi-saksi hampir sama semuanya.
"Nanti kita lihat tahapan-tahapan sidang lanjutan pada hari senin nanti, " tutupnya
