Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

JPU akan Hadirkan Seribu Bukti dalam Sidang Kasus GORR

Selasa, 26 Januari 2021 | 16:42 WITA Last Updated 2021-01-26T08:50:20Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi (Foto: Sarjan Lahay)


Gorontalo
- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi mengungkapkan pihak sudah menyediakan sekitar seribu bukti dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) berserta saksi-saksinya. 


"Pada saat kasus ini kita limpahkan pengadilan, buktinya banyak sekali, ada sekitar seribu bukti dan saksi dalam kasus ini," Kata Anto Widi usai melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1/2021) kemarin. 


Anto menjelaskan, semua bukti itu akan dihadirkan di tengah-tengah Majelis Hakim saat sidang perkara Dugaan Korupsi GORR pada Senin tanggal 1 Februari 2021 nanti. 


"Saksi-saksi yang akan dihadirkan dari kepada desa, beserta pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses pembebasan lahan GORR," ucapnya


Dia menjelaskan walapun berkas-berkas berbeda diantara diantar 3 terdakwa yang sedang disidangkan, tapi saksi-saksi hampir sama semuanya. 


"Nanti kita lihat tahapan-tahapan sidang lanjutan pada hari senin nanti, " tutupnya


Penulis: Sarjan Lahay



×
Berita Terbaru Update