Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Kasus GORR: Dakwaan JPU Diterima, Eksepsi Asri Ditolak

Senin, 25 Januari 2021 | 15:27 WITA Last Updated 2021-01-25T08:08:53Z
AWB alias Asri saat ikut sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo (Foto: Sarjan Lahay) 


Gorontalo
- Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Terima Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


"Surat dakwaan JPU diterima, karena semua apa yang ada di dalam surat dakwaan sudah sesuai bukti dalam sidang," Kata Ketua Majelis Hakim, Prayitno Iman


Prayitno menambahkan, surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa AWB alis Asri sangat jelas kronologisnya, berserat bukti-bukti yang diberikan terkait pembangunan pembebasan lahan GORR. 


"Hal itu yang membuat kita menerima dakwaan JPU terhadap terdakwa AWB alias Asri," Ucapnya


Sementara itu, kata Prayitno, eksepsi dari terdakwa terkait Pembebasan Lahan GORR di tolak majelis Hakim. 


"Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa melalui eksepsi, itu kami tolak karena landasan yang diberikan tidak kuat," ujarnya


Prayitno menambahkan, dengan keputusan ini, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti keterlibatan terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp. 43 Miliar ini. 


Dia juga menyebutkan, saksi-saksi yang terlibat dalam proyek jalan lingkar Gorontalo ini, akan dilakukan pemeriksaan di persidangan. 


"Kita harus melakukan pemeriksaan bukti-bukti terkait kasus GORR ini, serta saksi-saksi akan dilakukan," tutupnya


×
Berita Terbaru Update