Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terungkap, Winarni Akui Lakukan Pencairan Uang Ganti Rugi Lahan GORR Sebelum Asri

Kamis, 11 Februari 2021 | 18:58 WITA Last Updated 2021-02-11T11:41:45Z
Mantan Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa saat ditanya Majelis Hakim saat di persidangan kasus GORR, di Pengadilan Tipikor Gorontalo (Foto: Sarjan Lahay) 


Gorontalo
- Mantan Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa akhirnya buka suara dan mengakui bahwa pencairan uang ganti rugi dalam pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dirinya yang pertama menandatangani. 


Pencarian uang ganti rugi yang dimaksudnya itu merupakan pencarian pertama pembayaran ganti rugi lahan yang ingin dibebaskan untuk pembangunan GORR, sebelum Asri Wahyuni Banteng selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). 


"Iyaa, pencarian pertama untuk ganti rugi, saya yang menandatangani," Kata Winarni Monoarfa saat ditanya Majelis Hakim saat di persidangan kasus GORR, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (11/2/2021). 


Penandatangan yang dilakukannya, kata Winarni, karena Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) tidak berada ditempatkan. Terpaksa dirinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengambil wewenang KPA untuk menandatangani pencarian ganti rugi tersebut. 


"Saat itu Terdakwa ibu Asri yang selalu KPA, sedang mengikuti Lemhanas selama 7 bulan, dan sedang naik haji selama 40 hari," jelasnya


"Sehingga, wewenang KPA itu dikembalikan ke PA, sehingga saya yang pertama mencairkan uang ganti rugi tersebut," lanjutnya


Bukan hanya itu, data penerima ganti rugi tidak dilakukan validasi olehnya. Padahal data penerima ganti rugi hanya dijelaskan nama-namanya saja, tidak ada dilampirkan alas hak atau bukti kepemilikan tanah. 


"Yang mengajukan dokumen pembayaran ganti rugi awal yaitu pejabat pelaksanaan teknik kegiatan (PPTK)," ujarnya


Winarni menambahkan sebagai ketua tim persiapan pengadaan lahan dalam pembangunan GORR yang dibentuk Gubernur Gorontalo. Dirinya melakukan pendataan awal serta melakukan konsultasi kepada masyarakat penerima ganti rugi. 


Namun, kata Winarni, untuk melakukan validasi terhadap penerima ganti rugi, itu merupakan wewenang dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Gorontalo. 


"Pembayaran lahan diberikan ke penerima ganti rugi itu sesuai data dari BPN. Sebelum tanah yang dibayar, itu sudah ada persetujuan dari PPTK," ungkapnya


"Saya sering tanya ke PPTK, apakah berkasnya sudah di validasi atau belum. Katanya itu sudah," sambungnya


Berdasarkan hal tersebut, dirinya menyakini apa yang sudah dilakukan oleh BPN Gorontalo itu sudah benar. Sehingga ia tidak lagi melakukan validasi, dan langsung melakukan pencarian uang ganti rugi. 


"Saya pernah men-disposisi berkas validasi lahan, dan itu saya tidak pernah diskusi masalah tersebut dengan kepala biro pemerintah," tutupnya


Penulis: Sarjan Lahay

×
Berita Terbaru Update