![]() |
| Empat saksi yang di sumpah saat sidang kasus GORR di Tipikor Gorontalo (Foto: Sarjan Lahay) |
Gorontalo - Kuasa Hukum Terdakwa Asri Wahyuni Banteng (AWB), Josep Panjaitan mempertanyakan mengapa kliennya menjadi tersangka/terdakwa lebih dulu dibanding dengan Mantan Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa.
Padahal, Kata Josep, Mantan Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam Pembebasan Lahan Pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang pertama kali melakukan pencairan uang ganti rugi.
Sementara, jelas Josep, kliennya yang merupakan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) menjadi orang kedua yang melakukan pencairan uang ganti rugi. Itupun nanti kliennya pulang dari Lemhanas dan Haji.
"Tadi sudah terungkap dipersidangan, bahwa Ibu Winarni mengaku dirinya yang pertama kali melakukan pencairan sebelum ibu Asri, ini kan aneh," Kata Josep Panjaitan usai mengikuti sidang kasus GORR di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (11/2/2021).
Josep menjelaskan semestinya Winarni Monoarfa yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, karena yang melakukan pencairan uang ganti rugi adalah Pengguna Anggaran (Winarni Monoarfa) bukan Kuasa Pengguna Anggaran (Asri Wahyuni Banteng).
"Seharusnya Winarni yang pertama yang jadi tersangka, karena dia yang melakukan pembayaran pertama, dan perbuatan yang dilakukannya sama dengan kliennya saya (Asri Wahyuni Banteng)," jelasnya
Josep menilai kasus GORR ini sangat aneh, ada perbuatan yang sama dilakukan oleh orang yang berbeda, tapi hanya kliennya yang menjadi tersangka/terdakwa. Padahal bukan kliennya yang melakukan pencairan uang ganti rugi pertama.
"Ada perbuatan yang sama dilakukan, tapi yang kena hanya yang melakukan pencarian ke dua, ini aneh," pungkasnya
