Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rapat Forkopimda Digelar, Kakankemenag Beberkan Surat Edaran Menteri Agama

Kamis, 08 April 2021 | 23:53 WITA Last Updated 2021-04-08T16:44:50Z
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Dr. Hj. Misnawaty Nuna, M.H  (Foto: Opan) 


Kota Gorontalo
- Rapat Forkopimda yang di gelar pada Kamis (08/04/2021) tadi, di Aula Kantor Walikota membahas beberapa hal diantaranya; Evaluasi Perkembangan Covid-19, persiapan pelaksanaan APEKSI dan persiapan penyambutan Ramadhan.


Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Dr. Hj. Misnawaty Nuna, M.H membeberkan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama.


"Telah terbit edaran Menag No.3 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri thn 1442 H/ 2021M," ujar Misnawaty saat dimintai keterangan.


Misnawaty menuturkan, di dalam surat edaran tersebut sudah memuat tentang bagaimana aturan shalat tarawih di bulan ramadhan tahun ini.


"Surat edaran Menag ini, memuat tentang tata cara ibadah ramadhan seperti pelaksanaan sholat lima waktu, sholat taraweh, acara buka puasa bersama, sahur,peringatan nuzulul Qur'an, pengumpulan dan pembagian zakat, vaksinasi serta sholat id fitri," bebernya.


Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bisa di elaborasi pemerintah kota dengan menyesuaikan konteks kebiasaan, kondisi, serta adat istiadat yang ada di Kota Gorontalo.


"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Walikota Gorontalo karena telah menjadikan SE Menag sebagai acuan utama dalam pelaksanaan amaliah ramadhan di wilayah Kota Gorontalo," ucap Misnawaty.


Misnawaty mengatakan, dengan sinergitas kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah seperti ini dapat menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.


"Sebagaimana harapan Menag RI. Semoga dengan adanya panduan ini, masyarakat Kota Gorontalo dapat melaksanakan ibadah ramadhan dengan baik serta aman dari penyebaran Covid-19," katanya.


Turut hadir dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Walikota Gorontalo Marten Taha itu, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 1304, Kapolres Gorontalo Kota, Ketua MUI Kota, Tuan Qodi Kota, Ketua Lembaga Adat, dan SKPD terkait.

×
Berita Terbaru Update