Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Misnawaty Nuna Kerahkan Sejumlah Petugas Awasi Prokes saat Sholat Ied

Kamis, 13 Mei 2021 | 01:25 WITA Last Updated 2021-05-12T17:25:50Z

 


Kota Gorontalo - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Dr. Hj. Misnawaty S. Nuna, M.H telah mempersiapkan sejumlah petugas Kemenag untuk melakukan pengawasan dan pemantauan protokol kesehatan di Masjid dan lapangan yang menggelar sholat ied, Kamis (13/05/2021).


Misnawaty menuturkan, sebagaimana surat edaran Menteri Agama No. 7 tentang panduan pelaksanaan sholat idul fitri 1442/H di masa pandemi, maka pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.


"Dengan edaran itu, pak Menteri Agama meminta agar melibatkan penyuluh agama dan juga aparat KUA kecamatan. Kita sudah mengambil langkah untuk mendata, berapa banyak lokasi yang akan dipakai sholat pada besok hari," ujar Misnawaty, Rabu (12/05/2021).


Data tersebut kata Misnawaty, akan disesuaikan dengan jumlah petugas yang akan dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan sholat ied. Dari sembilan kecamatan di Kota Gorontalo dua diantaranya sudah terpenuhi jumlah petugas yang berjaga.


"Adapun kekurangan petugas yang ada itu, kita minta agar para penyuluh agama dan aparat KUA supaya bisa memaksimalkan badan Takmirul masjid di lokasi pelaksanaan sholat idul fitri dan panitia pelaksana sholat di lapangan," jelasnya.


Misnawaty mengatakan, meski dengan tenaga yang cukup terbatas, ia meyakini pengawasan dan pelaksanaan sholat ied di Kota Gorontalo tetap bisa terlaksana secara maksimal.


"Tugas yang diberikan menteri ini meskipun dengan tenaga yang terbatas, kami tetap optomis bisa terlakasana sebagaimana mestinya dan sesuai dengan tugas yang diberikan kepada kita," kata Misnawaty.


Selanjutnya, Misnawaty menerangkan, para petugas yang melakukan pemantauan dan pengawasan sudah memegang format pemantauan dan akan mengawasi seluruh item prokes yang tersedia di lokasi pelaksanaan sholat.


"Kami akan melihat item per item apakah pelaksanaan besok ini sudah sesuai dengan surat edaran No. 7 Menag atau belum. Semisal kapasitas yang hanya bisa 50 persen, tersedianya alat pengukur suhu, tempat cuci tangan dan pintu masuk yang dibatasi dalam rangka memudahkan petugas melakukan kontrol dan pengaturan shaf yang harus berjarak sesuai protokol kesehatan," terangnya.


×
Berita Terbaru Update