Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penonaktifan 75 Pegawai KPK adalah Bentuk Upaya Terselubung...

Rabu, 12 Mei 2021 | 06:17 WITA Last Updated 2021-05-11T22:17:34Z
Sumber Foto: Antikorupsi.org


Penadata, Jakarta
- Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang TWK dan penonaktifan sebanyak 75 pegawai merupakan bagian dari rangkaian pelemahan yang berasal dari internal KPK. Pasalnya 75 orang tersebut, terdapat nama-nama penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara korupsi besar di KPK, termasuk Novel Baswedan.


Sebelumnya, upaya pelemahan KPK dan demokrasi Indonesia telah dimulai sejak disahkannya UU 19/2019. Secara lebih lanjut, ICW mencatat setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan terkait TWK yang telah dilaksanakan oleh KPK.


Pertama, tes ini adalah upaya untuk mengeliminasi penyelidik, penyidik, dan staf KPK yang memiliki integritas melawan korupsi tanpa pandang bulu siapapun pelaku korupsinya. Rencana pemecatan penyelidik dan penyidik itu juga terjadi di saat KPK sedang menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan kader partai politik pendukung pemerintah.


"Misalnya suap pengadaan paket bansos sembako di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, korupsi KTP-Elektronik, dll," Kata Wana Alamsyah, Peneliti ICW dalam siaran persnya, Selasa (11/2021)


Kedua, kata Wana, substansi TWK memuat pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan praktik kerja KPK. Menurut penuturan staf KPK yang mengikuti tes, dalam soal tes tersebut terdapat unsur sexist, diskriminatif dan intervensi dalam kehidupan personal. 


"Hal ini mengonfirmasi dugaan bahwa persoalan kompetensi, integritas dan anti-korupsi bukan menjadi prioritas pada pengujian tersebut," katanya


Kisruh dan kegaduhan atas pemecatan 75 pegawai KPK, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri. Sebelumnya, terdapat sederet persoalan serius yang juga terjadi pada era kepemimpinannya.


"Mulai dari keengganan meringkus Harun Masiku, pencurian barang bukti emas oleh pegawai KPK, suap dan gratifikasi yang diterima oleh penyidik KPK dalam penyelidikan perkara Walikota Tanjung Balai dan terakhir, munculnya video yang menunjukkan pertemuan antara Firli Bahuri dengan salah satu Komisaris PT Pelindo, yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK," jelasnya


Selain itu, kondisinya kian suram tatkala Firli sendiri selaku pegawai maupun Ketua KPK telah dua kali melanggar kode etik, baik karena bertemu dengan kepala daerah NTB maupun menggunakan moda transportasi mewah seperti helikopter.


Jadi menurutnya, kebijakan TWK diduga merupakan upaya terselubung yang didorong oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021).


Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 19/2019) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020) tidak ada klausul mengenai TWK.


Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.


Selain itu, kata dia, adanya unsur kesengajaan dan paksaan agar hasil TWK dijadikan dasar untuk memberhentikan puluhan pegawai KPK itu juga melanggar UU Ketenagakerjaan. "Tentu seluruh regulasi itu harus dipatuhi oleh KPK sebagai lembaga negara dengan tidak mengakomodir hasil TWK," ucapnya


Dia menjelaskan peralihan status kepegawaian menjadi ASN ini sebenarnya melanggar prinsip awal pembentukan KPK. Sebab, konsep ASN tersebut sudah barang tentu akan menganggu prinsip independensi.


"Hal ini telah diatur secara rinci dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies bahwa salah satu syarat Lembaga Antikorupsi adalah memiliki pegawai independen," katanya


"Jadi, baik alih status sebagai ASN maupun TWK telah bertentangan dengan banyak regulasi, baik hukum positif Indonesia maupun kesepakatan-kesepakatan internasional," Pungkasnya


Sumber: antikorupsi.org

×
Berita Terbaru Update