Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Tersangka Korupsi Pinjaman KUR Mikro di Tahan Polres Gorontalo kota

Jumat, 23 Oktober 2020 | 00:58 WITA Last Updated 2020-10-22T17:06:07Z
Dua Tersangka Korupsi Pinjaman KUR Mikro di Tahan Polres Gorontalo kota (Foto: Dok. Polisi)

Penadata, Kota Gorontalo, - Tipidkor Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota melakukan penetapan dan penahanan terhadap (SN) dan (HA) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait Penyaluran atau Pemberian fasilitas kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Jumat (16/10/2020)


Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro teri terdapat di salah satu bank plat merah milik pemerintah (BUMN) pada Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.


Kasus ini bermula saat SN dan HA dilaporkan oleh pihak bank pada 12 Mei 2020 silam, Atas laporan tersebut Sat Reskrim Gorontalo Kota melakukan penyelidikan. Saat dilakukan, penyidikan, diketahui ternyata laporan tersebut dapat dilakukan proses Tindak Pidana Korupsi.


Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro A P S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo kota Akp Laode Arwansyah ,S.I.K mengatakan awalnya pihak Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan salah satu bank BUMN.


Saat dilakukan, penyidikan, kata dia, ditemukan ternyata oknum Mantri KUR bekerja sama dengan seorang pemilik bengkel bentor yang ada di Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.


"Pemilik bentor tersebut berperan sebagai CALO (HA) dalam hal mencari nasabah yang diiming – imingi kendaraan bentor”, Ujar Kasat Reskrim.


Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan peran HA adalah meyakinkan para calon nasabah yang mempunyai kedekatan dengan oknum mantri KUR dan nasabah hanya diminta untuk menyiapkan berkas berupa fotocopy KTP, KK, Buku Nikah, Surat keterangan usaha (SKU) dan pas photo.


“dari kerja sama antara oknum mantri KUR dengan HA yang berperan sebagai Calo, ditemukan sebanyak 34 debitur KUR dimana sebagian besar tidak mempunyai usaha yang dipersyaratkany," jelasnya


Tak hanya itu, 34 debit KUR Itu tidak meguasai dana kredit yang dicairkan melainkan dikuasai oleh calo HA, sementara para nasabah hanya mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp. 1.500.000


*Sedangkan bentor yang dijanjikan oleh calo kepada para nasabah tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Dan dari hasil AI yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan prov. Gorontalo menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 670.000.000,” ucapnya


Saat ini 2 orang tersangka masing-masing Calo (HA) dan (SM) selaku Oknum Mantri KUR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 KUHPIdana.

×
Berita Terbaru Update