Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:
وعن ابن عمر : أنَّ رَسُول الله ، قَالَ: (( المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يُسْلِمُهُ. مَنْ كَانَ في حَاجَة أخِيه، كَانَ اللهُ في حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كرَبِ يَومِ القِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ يَومَ القِيَامَةِ )) مُتَّفَقٌ عليه. البخاري (2442)، ومسلم (2580).
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, maka tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh menyerahkan pada musuh. Barangsiapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya. Barangsiapa memberikan jalan keluar bagi seorang muslim dari kesulitan maka Allah akan memberinya jalan keluar dari kesulitan di hari Kiamat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di hari Kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Faidah-faidah hadits:
1. Kaum muslimin dalah saudara yang saling mencintai.mereka laksana bangunan yang satu yang saling menyempurnakan dan melengkapi,
2. Usaha untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin dan menghilangkan kesulitan mereka adalah sebuah ibadah yang mendekatkan diri seseorang kepada Allah dan menjadi sebab dipenuhinya kebutuhan seorang hamba dan menghilangkan kesulitan dan kegelisahan dari dirinya,
3. Larangan mendzalimi seoarang muslim dan membiarkanya berada di tangan orang-orang yang dzalim dan para pendukungnya,
4. Seorang muslim berkewajiban menolong saudaranya dan menghindarkan dirinya dari kedzaliman serta tidak membiarkanya untuk diserang oleh musuhnya.
Semoga Bermanfaat
ISTIFADAH HADIST
فَوَائِدُ الْحَدِيْثِ وَالْعِلْمِ
