![]() |
Foto: Humas Polres |
Penadata, Kota Gorontalo - Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan satu orang warga berinisial HB di Kelurahan Paguyaman Kecatamatan Kota Tengah Kota Gorontalo yang dicurigai menjemput barang narkotika jenis sabu Senin (19/10/2020).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro A.P, S.I.K, MT melalui Kasat Narkoba Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos,St.rk menjelaskan penangkapan ini berawal dari unit opsnal mendapatkan informasi bahwa diwilayah kota tengah dan kota utara sering dijadikan tempat atau lokasi transaksi narkoba.
“Sehingga itu unit opsnal melakukan penyelidikan diseputaran wilayah tersebut dan melihat seorang lelaki yang dicurigai turun dari mobil toyota avanza sedang mengambil barang di jln bali kel. Paguyaman kec. Kota tengah ditempat sampah”, Jelas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Iptu Kapojos mengatakan pada saat itu juga unit opsnal langsung mengamankan lelaki tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ternyata HB mengakui baru saja menjumput Narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam pembungkus rokok," Terang Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kip kecil yang dicurigai Narkotika jenis Sabu, dan mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit HP android merk Oppo warna merah, 2 buah dompet disertai beberapa kartu identitas, serta uang tunai sejumlah Rp. 912.000.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Gorontalo Kota untuk dilalukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, diketahui pula lelaki HB ini merupakan mantan narapidana Narkotika pada tahun 2008," tutupnya