Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

AWB Tersangka Kasus GORR di Tahan Kejari Kabgor

Senin, 23 November 2020 | 16:16 WITA Last Updated 2020-11-24T04:42:29Z
AWB saat dilakukan Penahanan Kejari Kabgor (Foto: Sarjan Lahay)


Gorontalo - Satu tersangka Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Senin (23/11/2020).


Kali ini, tersangka yang dilakukan penahanan yaitu AWB yang merupakan mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan GORR.


Penahanan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo karena wilayah Hukum Pembangunan GORR berada di Wilayah Kabupaten Gorontalo.


Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohammad Kasad, mengatakan bahwa berkas-berkas barang bukti untuk tersangka AWB sudah lengkap, sehingga sudah siap untuk disidangkan.


"Berdasarkan hal itu, hari ini AWB kita Lakukan penahanan di Lapas Gorontalo," kata Mohammad Kasad saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.


Kasad menjelaskan keterlibatan AWB dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR karena dirinya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. 


"AWB merupakan orang yang berwewenang dalam pembangunan GORR, karena dia merupakan KPA," ujarnya


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017,


AWB mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, FS dan IB dari pihak apraisal.


FS dan IB dari pihak apraisal sudah dilakukan penahanan pada minggu kemarin. Terhitung tinggal GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo yang belum dilakukan penahanan, karena berkasnya belum lengkap

×
Berita Terbaru Update