Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus GORR, 22 Kilometer Tanah Negara Dibayar Negara

Selasa, 24 November 2020 | 14:13 WITA Last Updated 2020-11-24T06:47:27Z
AWB saat digiring ke Mobil Tanahan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo (Foto: Dok. Kejati)

Gorontalo - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengungkapkan lahan dalam Pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) ternyata ada 22 Kilometer (Km) yang merupakan tanah negara, tapi dibayarkan oleh Negara saat proses pembebasan lahan.


"Ada sepanjang 22 km tanah, yang itu statusnya tanah Negara, dan itu seharusnya tidak boleh dibebaskan atau dibayar oleh negara," kata Mohammad Kasad kepada penadata.id, Selasa (23/11/2020) kemarin.


Tak hanya itu, kasat menambahkan, dari 1184 orang penerima ganti rugi, diduga ada sebagian bukan pemilik lahan, hanya mengatasnamakan atau membuat formalitas legalitas kepemilikan tahan agar bisa menerima ganti rugi itu.


"Dari fakta penyidikan bahwa memang banyak tanah-tanah yang kelengkapan arsip kepemilikannya, diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak," jelas Kasad


Berdasarkan hal itu, kata Kasad, seharusnya 4 tersangka yang sudah ditetapkan, belum melakukan pembayaran kepada orang-orang yang diduga tidak punya legalitas kepemilikan tahan saat pembebasan lahan, namun hal tersebut tetap dibayarkan.


"Anggaran pembebasan lahan itu sekitar 116 Miliar, dan akibat dugaan korupsi pembebasan lahan itu, BPKP menemukan ada Kerugian Negara sebesar Rp. 43.356.992.000," ucapnya


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017,


AWB mantan Kepala Biro Pemerinntahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang melakukan penilaian tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, FS dan IB dari pihak apraisal.


FS dan IB dari pihak apraisal sudah dilakukan penahanan pada minggu kemarin. Sementara AWB sudah dilakukan penahanan pada Senin (23/11/2020) kemarin.


Dari empat tersangka yang ditetapkan tersangka, tinggal GTW yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo belum dilakukan penahanan, karena berkasnya belum lengkap.

×
Berita Terbaru Update