Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK Tahan Satu Eks Anggota DPR Sebagai Tersangka Perkara Suap Pengurusan Dana Alokasi Khusus

Minggu, 15 November 2020 | 01:08 WITA Last Updated 2020-11-14T17:08:39Z

 

KPK saat melakukan penahanan tersangka ICM (Foto: Dok. KPK

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ICM yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).


Dana Alokasi Khusus (DAK) itu merupakan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020. Tersangka ICM ditahan di Rutan Salemba Jakarta.


"Dalam kasus ini, ICM diduga menerima suap untuk membantu kelancaran pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," tulis Siara Pers KPK yang diterbitkan oleh Biro Hubungan Masyarakat KPK pada, Rabu (11/11/2020).


ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.


KPK berkomitmen akan terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. 


"Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi," tulis KPK


"Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya," sambungnya


KPK juga akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat.


"Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran kepentingan tertentu. Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi," tutupnya


×
Berita Terbaru Update