Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Tahun Lamanya Perjalanan Kasus GORR, Saksinya Cukup Banyak

Senin, 16 November 2020 | 20:46 WITA Last Updated 2020-11-16T12:53:38Z
Tersangka FS dan IB saat diserahkan Ke Kejari Kabgor (Foto: Sarjan Lahay)

Gorontalo – Penyerahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) telah dilakukan pada, senin (16/11/2020) pagi tadi. Itu merupakan babak baru dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

 

Terhitung ada tiga surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tersebut.

 

Surat penyidikan pertama di keluar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada tanggal 10 juni 2017, dengan nomor surat Nomor: PRINT-336/R.5/Fd.1/07/2017. Sementara surat kedua penyidikan dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2017 dengan Nomor: PRINT-900/R.5/Fd.1/10/2017. 

 

Terakhir pada tanggal 31 Mei 2018 dengan Nomor: PRINT-464/R.5/Fd.1/05/2018. Dari tahun 2017, kurang lebih tiga tahun kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan GORR ini diproses oleh Kejati hingga penyerahan dua tersangka pagi tadi.

 

Data yang diterima penadata.id, Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah melakukan pemeriksaan kepada 800 lebih saksi dalam kasus ini. 

 

Diantaranya, yaitu; Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo, Mantan Ketua DPRD Prov. Gorontalo, PT. Maratama Cipta Mandiri sebagai Feasibility Study, dan PT. Bintang Tirta Pratama sebagai Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

 

Selain itu, Tim Persiapan yang terdiri dari; Mantan Sekda Prov. Gorontalo selaku Ketua, Mantan Asisten Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Provinsi Gorontalo, Mantan Asisten Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Gorontalo, Mantan Bupati Kabupaten Gorontalo, dan Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo juga telah dilakukan pemeriksaan.

 

Tak hanya itu, Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, dan Mantan Kepala KesBangPol Provinsi Gorontalo juga periksa dalam kasus ini. Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah yang periksa terdiri dari; Ketua Panitia/Kepala Kanwil BPN Prov. Gorontalo saat itu, Satgas A, Satgas B, Kepala Kantor BPN Kota Gorontalo, Kepala Kantor BPN Kab. Gorontalo, dan Kepala Kantor BPN Kab. Bone Bolango.

 

Mantan Kepala Biro Pemerintahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Anggota Panitia Pelaksanaan Pengadaan juga diperiksa, serta 22 (dua puluh dua) Kepala Desa yang terdampak pembebasan lahan GORR, dan 800 (delapan ratus) penerima ganti rugi dari 1184 (Seribu seratus delapan puluh empat) orang.

 

Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo tersebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni G.T.W yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017.

 

Selain itu, A.W.B mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, F.S dan IB dari pihak appraisal.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohammad Kasad mengatakan dari empat orang tersangka yang, baru dua berkas dari tiga orang yang sudah lengkap. Yaitu, berkas , A.W.B mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, dan F.S dan IB yang merupakan pihak appraisal.

 

“Namun baru dua yang kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, yaitu F.S dan IB yang merupakan pihak appraisal. Untuk A.W.B, kita sudah undang, tapi belum datang ke Kejati, tapi berkasnya sudah lengkap,” Kata Mohammad Kasad kepada, Senin (16/11/2020) pagi tadi.

 

Kasad menambahkan, satu dari tiga tersangka tersebut, berkasnya masih dalam proses penelitian oleh tim peneliti. Dirinya berharap proses penelitian itu cepat dilakukan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Semoga berkas lain cepat selesai,” tuturnya

 

Bicara Kerugian Negara, sebelumnya, tim audit independen yang dilibatkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp. 85 Miliar. Namun, kata Kasad, hal itu tidak dipakai sebagai rujukan. ia beralasan, Auidit BPKP yang menjadi pedemon kerugian negara dalam kasus ini.

 

“iyaaa, memang tim independen menyebutkan kerugian negara ada Rp. 85 Miliar, tapi hasil dari BPKP itu hanya Rp. 45 Miliar, jadi kita hanya mengambil dari BPKP, karena itu prosedurnya,” ucapnya

 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni G.T.W mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017.

 

A.W.B mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, F.S dan I.B dari pihak appraisal.

×
Berita Terbaru Update