Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Surat yang di Rekayasa Saat Pembebasan Lahan GORR

Senin, 14 Desember 2020 | 18:46 WITA Last Updated 2020-12-14T10:46:57Z
Terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju saat disidang di PN Tipikor Gorontalo (Foto: Sarjan Lahay)


Gorontalo
- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi Nugroho menyebutkan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju yang merupakan pihak Apraisal dala pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.


Perbuatan melawan hukum yaitu melakukan penilaian perbidang tanah pembangunan ruas jalan GORR berdasarkan daftar nominatif yang tidak dilengkapi dengan status tanah dan bukti penguasaan atau kepemilikan.


"Hal itu bertentangan dengan petunjuk teknis Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 Referensi SPI 103 angka 5.3.1.4 dan 5.3.1.5 tentang standar teknis penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," kata Anto Widi Nugroho saat membacakan surat terdakwa di sidang pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/12/2020).


Tak hanya itu, Anto Widi Nugroho menyebutkan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju juga merekayasa surat kunjungan lokasi dan berita acara survey dan surat berita acara informasi data terhadap nilai harga tanah disekitar lokasi bidang tanah yang akan dinilai.


"Hal itu bertentangan dengan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) 2013 pada angka 4.1 tentang integritas, poin 4.1.2, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi," ucapnya


Dia menilai, perbuatan tersebut juga dapat memperkaya orang lain, yaitu penerima ganti kerugian atas 768 bidang tanah untuk pembangunan ruas jalan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp. 43 Miliar.


"Hal itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pindana korupsi perkara pembebasan lahan GORR tahun anggaran 2014-2017 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo," ucapnya


Penulis: Sarjan Lahay

×
Berita Terbaru Update