Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Besok, Sidang Perdana Kasus GORR Dilaksanakan

Minggu, 13 Desember 2020 | 18:47 WITA Last Updated 2020-12-14T01:21:02Z

AWB saat dilakukan Penahanan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo (Foto: Ilustrasi)

Gorontalo - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo pada Senin (14/12/2020) besok.


Sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA pagi nanti, dan ini merupakan sidang perdana kasus yang merugikan negara sekitar Rp. 43 Miliar lebih.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan penetapan oleh majelis hakim.


"Sesuai penetapan hari sidang oleh majelis hakim, maka akan diagendakan sidang perdana perkara GORR di PN Tipikor Gorontalo," kata Mohammad Kasad kepada Penadata.id, Minggu (13/12/2020)


Kasad menyebutkan, terdakwa di sidang perdana ini adalah tiga orang yang sudah di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada bulan kemarin.


"Terdakwa AWB, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang melakukan penilaian tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, FS dan IB dari pihak apraisal," ucapnya


Dari tiga tersangka yang ditetapkan terdakwa, tinggal GTW yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo belum dilakukan penahanan, karena berkasnya belum lengkap.


Penulis: Sarjan Lahay

×
Berita Terbaru Update