Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

November 2020, Nilai Tukar Petani Gorontalo Naik 0,38 persen

Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:31 WITA Last Updated 2020-12-05T07:33:37Z

 

Infografis: BPS Provinsi Gorontalo

Gorontalo - Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga yang  Diterima  Petani  (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. 


Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan  Nilai  Tukar Petani  (NTP). Perubahan  tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan. 


Pada tahun dasar 2018=100 terjadi peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas It maupun Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2012=100

NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. 


Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin  kuat  pula  tingkat  kemampuan/daya  beli  petani.


NTP Gorontalo November 2020 sebesar 100,56 atau naik 0,38 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan It  naik sebesar 0,84 persen, Ib naik sebesar 0,46 persen.


NTP Provinsi Sulawesi Utara mengalami kenaikan tertinggi (1,51 persen) sedangkan NTP Provinsi Sulawesi Tengah mengalami penurunan terbesar (-0,59 persen).

 

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Gorontalo November 2020 sebesar 101,94 atau naik sebesar 0,54 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

×
Berita Terbaru Update