![]() |
| Tempat Tersangka saat diamankan Polda Gorontalo (Foto: Sarjan Lahay) |
Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan pelaku pencurian Aki Tower Telkomsel, di beberapa daerah yang ada di Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka, yang terdiri dari tiga orang pelaku, dan satu orang penadah.
"Empat orang tersebut diantaranya, berinisial AD, WK, SD, dan SE," kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat memberikan Konferensi pers di Polda Gorontalo, Selasa (15/12/2020).
Wahyu menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencurian Aki Tower Telkomsel itu bermula saat salah satu tersangka dari tiga pelaku melakukan aksinya pada tanggal 11 Desember 2020 kemarin.
Satu tersangka melakukan aksinya di salah satu tower di wilayah kota tengah, yaitu di jalan pengeram Hidayat kelurahan pulubala, kota Gorontalo. Polisi berhasil menangkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan ada sekitar 9 aki tower yang masih berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
Kemudian dari penangkapan itu, Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang pelaku lagi dirumahnya yang berada di kecamatan Telaga.
"Dadi hasil interogasi dari pelaku, mereka mengakui sudah melakukan aksinya beberapa kali untuk mencuri aki tower tersebut, dan mereka menjualnya kepada salah satu tersangka yang merupakan penadah," ucapnya
Saat itu juga, kata Wahyu, polisi melakukan penangkapan juga kepada penadah yang merupakan tersangka tersebut di wilayah Isimu. Di tangan penadah itu diamankan 12 unit Aki Tower.
"Dari penangkapan penadah, kita mendapatkan ketenangan bahwa sebagian hasil curiannya Aki Tower itu, di jual di arah wilayah Bitung Sulawesi Utara," ujarnya
Berdasarkan hal itu, Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo langsung melakukan pendalaman di wilayah Bitung Sulawesi Utara, yaitu di lokasi gudang besih bekas.
"Di Gudang besih bekas tersebut, ada 19 unit Aki tower yang berhasil diamankan dengan berat 861 Kg,"ucapnya
Dari pengakuan tersangka, mereka menjual aki tower ini dengan harga Rp. 8 ribu perkilogram. Pelaku melakukan aksinya di tujuh TKP yang berbeda di Wilayah Gorontalo.
Mencuri Gegara Utang Menumpuk
Wahyu menjelaskan Pelaku pencurian Aki Tower tersebut hanya karena utang yang menumpuk, sehingga mereka nekat melakukan hal tersebut.
"Alasannya memang karena ekonomi. Mereka banyak utang, mencuri Aki Tower menjadi salah satu langka untuk membayar utang mereka," katanya
Modus operasi yang mereka lakukan yaitu mencari tower-tower yang kosong dengan membuka pagarnya menggunakan kunci-kunci yang sudah disiapkan
"Ada 89 Aki Tower yang hilang, dan baru 40 unit yang berhasil diamankan polisi. Satu unit Aki Tower itu harganya senilai Rp. 2,4, juta," ucapnya
"Dengan jumlah itu, kerugian yang dihasilkan adakah sekitar Rp. 300 juta rupiah," sambungnya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK menambahkan bahwa pelaku saat melakukan aksinya menggunakan beberapa mobil Pick Up yang disewah.
"Pelaku semua adalah Orang Gorontalo, dan mereka hanya berteman, tidak berkeluarga," kata Kombes Pol Deni Okvianto, SIK
Deni menjelaskan kasus pencurian Aki Tower ini masih dilakukan pendalaman. Pasalnya masih ada beberapa unit Aki Tower yang belum ditemukan.
"Tiga pelaku pencurian dan Satu Penadah diancam hukuman 7 Tahun Penjara," tutupnya
