Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sukseskan Program PEN, Kejaksaan RI akan Gelar Raker

Minggu, 13 Desember 2020 | 13:55 WITA Last Updated 2020-12-13T05:56:46Z
Kejaksaan Republik Indonesia


Jakarta
- Kejaksaan Republik Indonesia (RI) akan melaksanakan rapat kerja Nasional Tahun 2020 untuk program kerja prioritas dalam menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)


Rapat Kerja tersebut akan digelar pada tanggall 14-16 Desember 2020 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan rapat tersebut berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.


"Raker tersebut mengusung tema (Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin


Burhanuddin menjelaskan dirinya akan membacakan laporan, kemudian acara dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual.


"Rapat kerja tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan melalui  virtual/daring yang akan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi," ujarnya


"Selain itu, akan diikuti juga oleh para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri," sambungnya


Dia menambahkan Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Sebelumnya, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.


Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya. Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.


Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah korona melanda.

×
Berita Terbaru Update