Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Datangi Kejati Gorontalo, Ternyata ini Agenda KPK

Kamis, 28 Januari 2021 | 14:26 WITA Last Updated 2021-01-28T11:06:02Z
Direktur Kordinator supervisi, IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Swuandh (Foto: Sarjan Lahay) 


Gorontalo
- Direktur Kordinator supervisi, IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Swuand mengungkapkan kedatangan pihaknya di Gorontalo yang mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 


Asep Rahmat menjelaskan kedatangan pihaknya di Gorontalo untuk melakukan supervisi perkara korupsi yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, termasuk korupsi yang masih dalam proses penyidikan atau dalam proses penuntutan. 


"Kedatangan kita di Gorontalo adalah untuk berkoordinasi denga Kejati, untuk diskusi mengenai perkara-perkara yang sedang di tangani," Kata Asep Rahmat Swuand usai bertemu dengan Wali Kota Gorontalo, Kamis (28/1/2021) 


Tak hanya itu, kata Asep, pihaknya juga memberitahu penjelasan terkait Perpres 102 tahun 2020 tentang supervisi perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang menjelaskan KPK wajib menetapkan perkara-perkara yang di supervisi. 


"Harapannya kasus-kasus yang ada, KPK bisa melakukan supervisi. Karena supervisi ini macam-macam, yang diantaranya asistensi ahli, perhitungan kerugian negara, pencarian DPO, dan lainnya," Ucapnya


Bukan hanya Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Asep juga menambahkan pihaknya melakukan supervisi di Polda Gorontalo terkait kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani. 


"Di supervisi ini, kita hanya mencari tau bagaimana perkembangan kasus yang di tangani, hambatan dan kesulitannya apa, serta asistensi yang bisa diberikan KPK untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut," tutupnya


Penulis: Sarjan Lahay

×
Berita Terbaru Update