![]() |
| Direktur Kordinator supervisi, IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Swuandh (Foto: Sarjan Lahay) |
Gorontalo - Direktur Kordinator supervisi, IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Swuand mengungkapkan dirinya akan melakukan pengecekan kembali rekomendasi KPK untuk menambah satu pasal dalam kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Pasal yang direkomendasi itu adalah Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah diberikan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kasus GORR saat KPK melakukan koordinasi supervisi sejumlah kasus dugaan korupsi pada tahun 2019 lalu.
"Saya harus cek dulu, kalau ada rekomendasi yang pernah di berikan oleh KPK terkait TPPU dalam kasus GORR," Kata Asep Rahmat Swuand usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Gorontalo, Kamis (28/1/2021).
Asep menjelaskan, kasus GORR atau kasus apapun pihaknya tetap akan melakukan koordinasi selama kasus itu dalam proses penyidikan dan proses penuntutan, karena KPK wajib melakukan supervisi terkait kasus-kasus yang sedang ditangani.
"Yang jelas tetap kita akan melakukan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait kasus ini, kalau untuk supervisi, nanti kita lihat saja," ucapnya
Sebelumnya, tanggal 30 Maret 2019 lalu, Kepala Kejati Gorontalo yang lama, Firdaus Dewilmar pernah mengatakan bahwa pihaknya bersama KPK sepakat menambahkan satu pasal untuk perkara GORR, yaitu Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Penambahan pasal TPPU itu berdasarkan hasil dari Pusat Pelaporan dan Anilis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga atas permintaan KPK. Firdaus menyebutkan, ditambahkan pasal TPPU sebagai strategi pembuka pada perkara GORR itu.
