Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Preseden Buruk Demokrasi Lokal Gorontalo

Kamis, 14 Januari 2021 | 16:20 WITA Last Updated 2021-01-14T12:36:49Z


Oleh : Eka Putra B Santoso

Dosen Ilmu Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo 

Ketua Divisi Organisasi dan Kepemiluan, Netfid Gorontalo


Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa KPUD Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran etik membuat preseden buruk atas catatan demokrasi ditingkatan lokal. 


Hal ini terjadi oleh karena KPUD sebagai wasit dalam penyelenggaraan Pilkada cenderung mengambil peran yang abnormal atas rekomendasi lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo.


Dimulai dari sikap KPU Kabupaten Gorontalo yang menurut pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada oktober 2020.


Isi dari rekomendasi tersebut adalah membatalkan calon Bupati Petahana atas nama Nelson Pomalingo dan pasanganannya Hendra Hemeto karena terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. 


Beberapa buktipun dibeberkan Bawaslu diantaranya kampanye terselubung yakni kegiatan jelajah wisata pada Juli 2020, peluncuran Hand Sanitizer NDP-912 hingga pemberian bantuan perikanan. 


Sesuai tugasnya untuk mengawasi, Bawaslu menganggap bahwa kegiatan tersebut adalah upaya untuk menggunakan kewenangan , program dan kegiatan yang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3).


Secara social kondisi ini akan cenderung membuat tingkat aksebtabilitas publik mengalami gangguan yang akut atas kredibilitas KPUD sebagai penyelenggara. 


Tidak sampai disitu, hal ini membuat sebuah diskursus baru akan  nasib pasangan calon atas hasil yang diperolehnya dalam kontestasi Pilkada desember 2020 silam.


Diketahui KPU Kabupaten Gorontalo telah mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo dengan perolehan suara tertinggi adalah calon petahana Nelson-Hendra dengan jumlah 93.196 disusul pasangan Rustam-Dicki 64.667, lalu pasangan Tony-Daryatno 57,788 dan yang terakhir Chamdi –Tomy 14.785.


Hasil ini jelas menempatkan pasangan petahana Nelson-Hendra yang harusnya telah dicoret KPUD atas Rekomendasi Bawaslu  memperoleh suara terbanyak. Tetapi pertanyaannya apakah putusan DKPP dapat mengubah hasil tersebut dengan membatalkan pasangan Nelson-Hendra?.


Konteks ini yang tengah menjadi perdebatan ditengah publik apabila ada yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konsitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan. 


Dari jalur hukum yang ditempuh tentu menarik untuk melihat apakah Mahkamah Konsitusi yang mempunyai wewenang memutus perselisihan hasil pemilihan akan mengambil pertimbangan putusan etik DKPP sebagai bahan pertimbangan karena secara utuh punya hubungan kasualitas terhadap hasil perolehan suara pasangan calon.


Tetapi sembari melihat jalannya sidang di MK nanti fenomena ini jelas sangat problematik. Secara politik, ruang perang dingin penyelenggara akan cenderung membuat alur demokrasi lokal tak tentu arah.  


Apalagi, dalam kasus Kabupaten Gorontalo KPUD seakan membonsaikan tugas dan fungsi Bawaslu yang telah jelas diatur dalam Undang-undang. Memang, yang mengadukan permasalahan ini ke DKPP bukan Bawaslu tetapi secara implisit ruang perang urat syaraf itu terjadi. 


Karena di register yang lain DKPP malah merehabilitasi nama para pimpinan  Bawaslu Kabupaten Gorontalo karena tidak terbukti melanggar etik atas rekomendasi pencoretan sang calon petahana.


Tentu pertanyaan publik kedepan adalah apa motif dari kegaduhan yang terjadi. Apakah indikasi politik mengilhami sikap dari KPUD atau memang murni dari ketidaktahuan dalam menafsirkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo.


Menarik ketika melihat pertimbangan majelis DKPP  yang saya kutip dari salah satu media social bahwa ; “teradu sebagai penyelenggara Pemilu semestinya memiliki kepekaan dan wawasan yang luas menghadapi dinamika politik di daerah sehingga dapat menagkap intensi suatu program atau kegiatan sebagai bentuk penyalagunaan jabatan” 


Atas Putusan DKPP tersebut Ketua KPUD diberhentikan dan diberi peringatan keras. Begitu pula  anggota lainnya yang diberi sanksi peringatan keras. Dari insiden ini penting untuk dilihat bahwa ruang kewenangan masing-masing lembaga harus dijunjung tinggi. 


Oleh karena konglusi atas kewenangan tersebut akan melahirkan sebuah ranah Pilkada yang berintegritas serta akan menjadi tumpuan dari pesta demokrasi ditingkatan local.


Memang, setiap perhelatan Pilkada umunya akan menyisahkan saling gugat. Tetapi penyelenggara khususnya KPU, Bawaslu harus mampu keluar dari indikasi kemelut yang hanya akan membuat kedua lembaga penopang demokrasi tersebut seolah terkesan terjebak dalam alur politik yang dimainkan elit politik.

×
Berita Terbaru Update