Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berkas Perkara Perekam Video yang Melibatkan Oknum Polisi di Gorontalo Dinyatakan Lengkap

Kamis, 11 Februari 2021 | 09:27 WITA Last Updated 2021-02-11T01:27:00Z
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK


Gorontalo
- Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan perkembangan terakhir terkait oknum anggota Polres Boalemo yang terlibat dalam kasus tindak pidana berupa perekaman video yang bermuatan asusila yang kemudian viral di media sosial. 


Wahyu mengungkapkan, setelah pasca dilimpahkannya berkas perkara Tahap I di Kejaksaan Negeri Boalemo (26/1/2021) kemarin, pihak JPU menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) setelah dilakukan penelitian. 


“Informasi terakhir dari Kasat Reskrim Polres Boalemo, berkas perkara kasus perekaman video bermuatan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Boalemo inisial RM sudah P21," kata Wahyu, Kamis (11/2/2021) 


Wahyu menambah RM dikenakan pasal UU Pornografi dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 dan UU IT dengan pasal Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016.


"Tindaklanjuti dengan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk waktu masih dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” tandasnya.


Sementara, kata Wahyu, untuk 4 (empat) tersangka lainnya dibagi menjadi 2 berkas. Dimana 2 Orang dikenakan Pasal 286 KUHP Subsider Pasal 290 (ayat 1) dan 2 orang lainnya Pasal 290 KUHP (ayat 1). 


"Yang mana berkasnya sudah tahap 1 dan sempat P19 namun sudah dilengkapi dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU," ucapnya


Wahyu mengungkapkan, kerja cepat dan transparan tanpa diskriminasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Boalemo atas perkara yang melibatkan oknum anggota Polri merupakan implementasi Polri yang Presisi dalam hal transparansi berkeadilan.


“Bapak Kapolda secara tegas telah menyampaikan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau Tindak pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi," tugasnya


Terkait kasus ini, kata Wahyu, Kapolda targetkan 5 hari untuk dituntaskan dan perintah tersebut langsung direspon oleh Kapolres Boalemo bersama jajaran Satreskrimnya.


"Hanya dalam waktu 4 hari telah menyelesaikannya untuk kemudian dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU dan sudah dinyatak lengkap P21,” turunnya

×
Berita Terbaru Update