Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Sidang: Paris Jusuf Mengaku Tidak Tahu ada Tanah Negara dan Hutan Lindung di Lahan GORR

Senin, 01 Februari 2021 | 16:26 WITA Last Updated 2021-02-01T08:26:31Z
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf saat mengikuti sidang kasus GORR di pengadilan Tipikor Gorontalo (Foto: Sarjan Lahay) 


Gorontalo
- Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf mengaku tidak mengetahui ada hutan lindung dan tanah negara yang berada di jalur jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). 


Hal itu, Paris katakan saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR yang dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin (1/2/2021). 


"Hutan lindung yang berada di jalur jalan GORR saya tidak mengetahuinya," Kata Paris Yusuf saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan. 


Paris juga mengaku tidak mengetahui kalau tanah negara yang ada di jalur jalan GORR bisa di bayar atau tidak. "Saya tidak tau kalau tanah negara bisa di bayar atau tidak," ucapnya


Tak hanya itu, Paris juga mengaku lupa berapa kilometer jalan GORR yang direncanakan. Dirinya hanya mengetahui bangunan fisiknya saja. 


Ketidaktahuannya itu, kata Paris, dirinya menjebat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo nanti pada tahun 2014, sementara proses perencanaan pembangunan GORR dilaksanakan nanti pada tahun 2012 sampai 2013.


"Saya ikut terlibat dalam pembahasan anggaran GORR nanti pada tahun 2014, saat itu saya menjadi ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Saat itu juga sudah dalam proses pembebasan lahan," jelasnya


"Pergeseran anggara untuk Feasibility Studi, saya tidak mengetahui, karena saya saat itu saya belum menjadi ketua DPRD Provinsi Gorontalo," sambungnya


Namun, saat dirinya menjadi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Paris mengaku ada terjadi masalah pembebasan lahan dalam pembangunan GORR. 


Dirinya mengaku sempat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat yang pemilik lahan untuk mendengarkan keluhan-keluhan. 


"Di RPD yang dibuat, ada warga yang mengelu terkait harga tanah yang ditetapkan. Masyarakat juga meminta lahan dan tamanan di atas lahan, serta hal-hal yang lain harus di bayar," ujarnya


"Dan semua keluhan dari masyarakat, kita sampaikan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti," lanjutnya


Selain itu, Paris mengaku pembangunan GORR tidak maksimal karena anggaran terbatas. Namun dirinya tidak pernah mendengar ada penyimpangan anggaran dalam pembebasan lahan dalam pembangunan GORR


"Saya tidak pernah mendengar ada penyimpangan anggaran di pembangunan GORR," tutupnya


Diketahui, ada 22 Kilometer (Km) yang merupakan tanah negara, tapi dibayarkan oleh Negara saat proses pembebasan lahan dalam pembangunan GORR. serta ada sekitar 1506 meter Hutan Lindung.  


Penulis: Sarjan Lahay

×
Berita Terbaru Update