Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korban Penggusuran Lahan GORR ini Mengaku Tanahnya Belum dibayarkan Hingga Sekarang

Rabu, 03 Februari 2021 | 12:26 WITA Last Updated 2021-02-03T04:31:45Z
Lia Samiden, salah satu korban penggusuran lahan GORR (Foto: Sarjan Lahay) 


Gorontalo
- Lia Samiden, salah satu warga Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ini hanya bisa menunggu hasil persidangan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pindah Korupsi (Tipikor) Gorontalo. 


Mahasiswa kesehatan di salah satu Universitas di Gorontalo ini merasakan Pengadilan Tipikor Gorontalo, seakan menjadi tempat perkuliahan keduanya dalam memperlajari proses hukum dalam kasus GORR ini. 


Mengapa tidak, setiap kali sidang perkara GORR di laksanakan di Tipikor Gorontalo, dirinya tetap hadir untuk menyaksikan bagaimana masalah utama yang terjadi dalam proses pembebasan lahan dalam pembangunan GORR tersebut yang mengakibatkan tanah orang tuanya menjadi korban dan hingga kini belum terbayarkan. 


"Saya adalah korban kasus GORR saat melakukan penggusuran pada tahun 2017 silam. Ada tanah orang tua saya, yang terpaksa di gusur, tampa pemberitahuan dan ganti rugi," kata Lia Samiden kepada Penadata.id, melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (3/1/2021). 


Lia menjelaskan saat proses pembebasan lahan  GORR, tanah orang tuanya hanya ditawarkan dengan harga yang cukup murah, padahal diatas tanahnya itu, ada usaha perternakan ayam yang harus dibayarkan juga. 


"Tanah keluarga saya itu dijual keseluruhan bukan hanya yang kena jalan saja, karna kami disitu ada usaha peternakan, kalau tanah cuman dibeli sebagian terus usaha kami dikemanakan," ucapnya


Ironisnya, kata Lia, dalam proses pembangunan GORR, pihak tidak pernah disosialisasikan terkait harga tanah dan pengukurannya, melainkan harga tanah langsung dicantumkan tampa sepengetahuan pihaknya dengan harga tidak sesuai.


Lia menambahkannya uang ganti rugi untuk pembebasan lahan tersebut, hanya dititip di pengadilan. Pihaknya pun tak pernah mengambil uang ganti rugi tersebut karena dianggap tidak sesuai.


"Yang kena jalan 30 m2, tapi yang kita jual itu semua ada 4000 m2, karena di situ ada usaha kalau cuman jalan yang dibuat untuk apa? Kita tetap dengan haknya kita jual tanah keseluruhan terhitung dengan dampak GORR," Jelasnya


"Mereka hanya memberikan uang Rp. 52 juta saja, itupun hanya dititip di pengadilan. Padahal yang kami jual itu Rp 2 juta per meter, karena di situ ada usaha. Kalau dibeli cuma tanah itu, usaha dikemanakan," tanyanya


Setelah dilakukan penggusuran, kata Lia, pihaknya melakukan gugatan di pengadilan untuk hak keluarga. Alhasil, Lia dan keluarga menang di pengadilan, namun uang yang dititipkan di pengadilan tersebut, malah dikembalikan lagi ke pemerintah 


"Abis penggusuran, kami menggugat di pengadilan, dan kami menang, tapi sampai sekarang, tanah kami belum dibayarkan, padahal masalah itu terjadi di tahun 2017 silam," ujarnya


Padahal, kata Lia, setelah penggusuran dilakukan, bukan hanya tanahnya yang tidak dibayarkan, tapi usaha peternakan ayam yang dimiliki keluarganya ikut bangkrut. "Usaha kita langsung bangkrut, akibat penggusuran yang dilakukan secara sepihak itu," tuturnya


Dengan hal itu, dirinya terus menghadiri setiap kali persidangan kasus GORR yang dilaksanakan di pengadilan Tipikor Gorontalo. Dirinya juga siap menjadi saksi dalam persidangan tersebut. 


"Saya akan dijadikan saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan GORR dari terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju," tutupnya


Penulis: Sarjan Lahay

×
Berita Terbaru Update