![]() |
| surat pemberitahuan tentang status laporan yang diberikan ke Bawaslu Bone Bolango (Foto: Istimewa) |
Bone Bolango - Laporan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap kode etik Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dilaporkan oleh Syamsir Djafar Kiayi, akhirnya diberhentikan.
Hal tersebut terungkapkan setelah Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan surat pemberitahuan tentang status laporan yang berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan ke Bawaslu Bone Bolango.
"Iyaa, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Syamsir Djafar Kiayi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah dihentikan," kata Komisioner Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad kepada Penadata.id, melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/2/2021).
Alti mengungkapkan surat pemberitahuan tentang status laporan diberikan ke pihaknya pada Rabu (3/2/2021) kemarin, oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.
"Itu merupakan laporan kode etik Bawaslu Bone Bolango kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena tidak meregistrasi laporan syamsir kiayi yang dilaporkan pada tgl 18 Januari 2020," jelasnya
Alti menjelaskan dalam laporan tersebut, yang dipermasalahkan adalah periodesasi masa jabatan Hamim Pou yang dianggap sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Bone Bolango
"Alasan Bawaslu Bone Bolango tidak meregistrasi dikarenakan bahwa substansi laporan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh salah satu calon Bupati dan sudah selesai ditangani pada beberapa bulan yang lalu," cetusnya
Sehingga, kata Alti, akibatnya Syamsir Djafar Kiayi membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap kode etik Bawaslu Bone Bolango ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
"Alhasil, laporan tersebut, akhirnya dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tentang status laporan yang diberikan kepada kita," ujarnya
Dalam surat pemberitahuan tentang status laporan, nama Pelapor dalam laporan tersebut dalah Syamsir Djafar Kiayi. Sementara terlapor merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango.
Tak hanya itu, yang turut terlapor dalam laporan tersebut, juga adalah Ketua KPU dan Anggota KPU Bone Bolango, dengan nomor laporan, 01/REG/LP/PB/PROV/29.00/1/2021.
Sementara untuk status dalam laporan tersebut, dihentikan, dengan alasan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
Di jelasnya juga dalam surat tersebut, tindakan terlapor dan turut terlapor telah sesuai ketentuan perundang-undangan dengan demikian tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum
Hal tersebut juga dijelaskan dalam ketentuan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilihan umum.
