![]() |
| Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba saat menjadi saksi di sidang dalam kasus GORR (Foto: Sarjan Lahay) |
Gorontalo - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Cecep Dudi Muklis Sabingin geram dengan Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba yang menjadi saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR)
Cecep mempertanyakan mengapa pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semua tidak diketahui dan dilupa oleh Darda Daraba yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo.
"Mengapa semua hanya dijawab lupa atau tidak tau terkait GORR, padahal Bapak (Darda Daraba) merupakan mantan Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo," Kata Cecep Dudi Muklis Sabingin di persidangan, Senin (1/2/2021).
Meski dia mengetahui Darda Daraba menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo tahun 2014, tapi menurut Cecep, pasti ada laporan pekerjaan yang diberikan kepada Dinas PU Provinsi Gorontalo sebelum yang diserahkan kepadanya.
Dia menginginkan kalau memang tidak tau atau lupa terkait GORR, dia meminta Darda harus membawa catatan dalam persidangan agar tidak menjawab tidak tau dalam masalah GORR ini.
"Pasti Saudara darda menerima laporan dari mantan kepala PU, setelah penyerahan jebatab ke darda pada tahun 2014, tapi kenapa jawaban tidak tau terus," ucapnya
Padahal, kata Cecep, Darda Daraba merupakan alumni Lemhanas yang memiliki pengetahuan yang cukup besar, tapi proses perencanaan bahkan data-data dan dokumen terkait GORR, dia tidak mengetahui semuanya.
"Jangan sampai memberikan keterangan yang palsu atau tidak benar, karena dalam persidangan ini saksi di sumpah. Kita bisa tau orang yang bisa berbohong," tegasnya
Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait GORR.
Darda menjelaskan awal tahun 2014, dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo, sementara proses perencanaan GORR ini dilaksanakan pada tahun 2012 sampai 2013.
"Saya jadi kepada PU Provinsi Gorontalo tahun 2014, sementara proses GORR saat itu, sudah masuk dalam proses pembebasan lagan," Kata Darda Daraba dalam persidangan
Darda juga menambahkan dirinya juga tidak masuk dalam tim persiapan pembebasan lahan GORR. Diirinya mengaku tidak mengetahui penetapan lokasi di GORR yang dilaksanakan pada tahun 2013 dan 2015.
"Saya tidak pernah membaca terkait data-data atau dokumen perencanaan dan pembebasan lahan terkait GORR," ucapnya
Tak hanya itu, Darda juga mengaku tidak mengetahui terkait penetapan lokasi yang dilaksanakan pada tahun 2013 tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Saya tidak menerima hasil ambal yang dilakukan pada tahun 2013, pada saat saya menjabat kepala dinas PU pada tahun 2014," tuturnya
"Saya tidak menerima juga laporan tindak lanjuti jabatan dari Nurdin Mokoginta saat saya menjabat Kepala PU Provinsi Gorontalo menggantikannya," sambungnya
Bukan itu saja, Darda juga mengaku tidak mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo.
Dia pun mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai kepada PU Provinsi Gorontalo, tidak ada pekerjaan apapun terkait GORR.
"Selama saya menjabat kepala PU Provinsi Gorontalo, tidak ada pekerjaan ampun terkait GORR," ungkapnya
"Tidak ada laporan berkala yang didapatkan terkait GORR, saya tidak pernah memproses amdal yang pernah dibuat," tutupnya
