Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Kasus GORR: Empat Pejabat Pemprov Gorontalo jadi Saksi

Senin, 01 Februari 2021 | 13:47 WITA Last Updated 2021-02-01T05:47:47Z
Saksi-saksi yang sedang mengikuti sidang kasus GORR di Tipikor Gorontalo (Foto: Sarjan Lahay) 


Gorontalo
- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring (GORR) yang dilaksanakan pada, senin (1/2/2021), menghadirkan lima Saksi Pejabat dan Mantan Provinsi Gorontalo. 


Informasi yang diperoleh penadata.id, lima tersebut adalah Paris Yusuf selaku mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2014-2019 yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.


Selain itu, Darda Daraba Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Budianto Sidiki sebagai Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, dan Alfons selaku mantan Sekertaris DPRD Provinsi Gorontalo.


Empat pejabat tersebut merupakan saksi dari tiga terdakwa, Asri Wahyuni Banteng, Ibrahim dan Irfan, dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gorontalo.


"Hari ini periksa ada empat saksi yang diperiksa, dan ini merupakan saksi dari tiga terdakwa kasus GORR," kata Ketua Mejelis Prayitno Iman


Dia berharap, dalam sidang ini, tidak ada saksi yang keberatan," Semoga tidak ada yang keberatan dalam sidang ini," pungkasnya


Hingga berita ini diterbitkan, sidang kasus GORR masih sementara dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan agenda pemeriksaan saksi. 




×
Berita Terbaru Update