Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Gorontalo Serahkan LKPD ke BPK Perwakilan Gorontalo

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:24 WITA Last Updated 2021-03-25T06:24:33Z
Wali kota Gorontalo, Marten Taha saat menyerahkan LKPD ke Pimpinan BPK Perwakilan Gorontalo (Foto: Humas Pemkot Gorontalo) 


Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Gorontalo Tahun anggaran 2020, kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo, Kamis (25/3/2021) 


Marten menjelaskan penyampaian LKPD merupakan kewajiban dari pemerintah daerah, tak terkecuali pemerintah kota Gorontalo. Ini sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diubah dengan peraturan dalam negeri nomor 21 tahun 2011.


"Di mana, laporan keuangan disampaikan oleh kepala Daerah, kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah, paling lambat 3 bulan, setelah berakhirnya tahun anggap," Kata Marten Taha saat memberikan sambutan saat menyerah LKPD ke BPK Perwakilan Daerah. 


Dalam LKPD itu, kata Marten, harus mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintah, sesuai nomor 71 tahun 2010. Di mana laporan keuangan tersebut terdiri atas, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. 


"Ketujuh laporan tersebut, merupakan laporan yang tidak dapat dipisahkan, yang menggambarkan hasil pelaksanaan APBD pada periode 1 Januari sampai 31 Desember 2020. Posisi kekayaan pemerintah daerah serta penggunaan kas dalam periode tahun anggaran 2020," jelas Marten


Marten menyadari pemerintah kota Gorontalo masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Di berbagai kesempatan, dirinya kerap meminta agar pengelolaan keuangan dan aset, serta seluruh jajaran pemerintah daerah bekerja keras melakukan penyempurnaan dan menata laporan keuangan di setiap SKPD. 


"Upaya untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian yang terus kami upayakan, dalam kurung waktu 6 tahun terakhir, merupakan bentuk tekat untuk meraih upaya opini WTP untuk menjawab kepercayaan yang telah diamanatkan pemerintah pusat ke kami, sebagai wilayah zona integritas, untuk meningkatkan wilayah bebas korupsi," ujarnya


Marten menambahkan, opini wajar tanpa pengecualian memang tidak meski berbanding lurus dengan penyimpangan keuangan negara ataupun praktek-praktek korupsi, dan nepotisme. Akan tetapi dapat memberikan indikasi ketidakberesan dalam penatausahaan keuangan. 


"LKPD ini diarahkan untuk dilakukan oleh audit oleh BPK Perwakilan Gorontalo yang kemudian memberikan pernyataan opini dari BPK," Tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

×
Berita Terbaru Update