![]() |
| Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (Foto: Humas Pemkot Gorontalo) |
Manado - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha meminta harus ada secara bersama-sama harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD. Tujuannya adalah agar di APBD sudah tidak banyak perubahan, kecuali ada kebijakan darurat dan mendesak.
Hal tersebut, Marten katakan saat membuka langsung acara mengevaluasi RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Gorontalo tahun 2022, yang dirangkaikan dengan forum gabungan perangkat daerah di Manado, Senin (8/3/2021).
"Pertemuan tiga pilar masing-masing eksekutif, legislatif dan masyarakat, harus secara bersama-sama melakukan harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD," Kata Marten Taha
Dengan harmonisasi terus, kata Marten, semua masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sudah di sepakat dalam RKPD, sudah tidak banyak perubahan dalam pembahasan KUA, PPAS maupun APBD.
"Inilah substansi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkot Gorontalo, yang dikemas dalam rapat kerja pengendalian dan evaluasi rancangan RKPD tahun 2020 yang dirangkaikan dengan forum gabungan perangkat daerah," ujarnya
Marten menjelaskan pembangunan daerah bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Pembangunan daerah sendiri diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang merupakan suatu proses perumusan kebijakan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya seefektif dan efisien mungkin, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Namun, kata Marten, tantangan utama dalam pelaksanaan pembangunan adalah adanya konsistensi antara program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan dalam RKPD dengan APBD di tengah terbatasnya ruang gerak kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan, menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan daerah.
“Untuk menjawab tantangan itu diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja atau Quality of Spending, melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran," ucapnya
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” sambungnya
Berdasarkan hal itu, Marten berharap bersama-sama harus ada harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD.
"Tujuannya adalah agar di APBD sudah tidak banyak perubahan, kecuali ada kebijakan darurat dan mendesak," tutup Wali kota Gorontalo, Marten Taha
