![]() |
| Dialog Live RRI bertempat di Rumah Dinas Walikota Gorontalo, Senin (12/04/2021). (Foto: Opan) |
Kota Gorontalo – Menjadi salah satu narasumber pada live RRI yang digelar
di Rumah Dinas Walikota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Dr.
Hj. Misnawaty S. Nuna, M.H mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI.
Misnawaty Nuna mengatakan, bahwa surat edaran Menteri Agama RI, Yaqut
Cholil Nomor 3 Tahun 2021 terkait dengan pelaksanaan ramadhan dan idul fitri mengalami sedikit perubahan.
“Pada kesempatan itu, saya mensosialisasikan surat edaran Nomor 4 Menteri
Agama Tahun 2021 yang merupakan hasil perubahan atas surat edaran Nomor 3 Tahun
2021 tentang pelaksanaan amalia ramadhan dan idul fitri,” terang Misnawaty,
Senin (12/04/2021).
Ia menjelaskan, bahwa di dalam surat edaran hasil perubahan tersebut hanya
menegaskan pelarangan aktivitas amalia ramadhan pada daerah yang memiliki angka
Covid-19 tinggi.
"Di zona orange dan merah itu tidak diperbolehkan adanya kegiatan amalia
ramadhan apapupn,” jelasnya.
Selain itu, Misnawaty mengapresiasi langkah pemerintah Kota Gorontalo yang
telah menjadikan surat edaran Menteri Agama sebagai acuan pengambilan kebijakan
ditingkat daerah.
“Saya mengapresiasi bapak Marten Taha yang telah menjadikan surat Kementerian
Agama RI sebagai acuan utama pada edaran Walikota,” ucap Misnawaty.
Selain Misnawaty Nuna, turut menjadi narasumber pada dialog tersebut
Walikota Gorontalo Marten Taha, Kapolres Gorontalo Kota dan Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Gorontalo Muin Mooduto.
Reporter: Rifaldy Happy
