Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melalui Sidang Paripurna, Wali Kota Gorontalo Paparkan LKPJ Tahun 2020

Senin, 05 April 2021 | 22:37 WITA Last Updated 2021-04-05T14:37:57Z
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memaparkan LKPJ di sidang paripurna yang bertempat di Gedung DPRD Kota Gorontalo (Foto: Humas Pemkot Gorontalo) 


Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha paparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 melalui sidang paripurna yang dilaksanakan di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (5/4/2021), yang dihadirkan seluruh Anggota DPRD Kota Gorontalo dan Kepala-kepala SKPD Kota Gorontalo 


Marten menjelaskan secara umum penyelenggaran urusan pemerintahan di Kota Gorontalo telah dianggarkan pada APBD tahun 2020 terdiri atas 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 5 urusan pemerintahan fungsi penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur penduduk dan urusan pemerintahan umum.


Dari sisi pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, kata Marten, secara makro adanya pandemi COVID-19 selama tahun 2020 mengakibatkan laju pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo mengalami kontraksi cukup besar dengan tingkat pertumbuhan minus 0,02 persen. Kontraksi ekonomi paling parah berasal dari sektor jasa perusahaan yang tercatat minus 6,82 persen.


"Hal tersebut diikuti sektor jasa lainnya yang mencapai minus 5,69 persen, sektor perdagangan besar dan eceran yang mencapai minus 5,56 persen pada tahun 2020, padahal pada tahun 2019 sektor ini masih tumbuh 11,57 persen. Selanjutnya sektor transportasi dan pergudangan tercatat minus 4,63 persen, diikuti sektor konstruksi yang mencapai minus 3,49 persen, sektor jasa penyediaan akomodasi dan makan minum yang mencapai minus 3,46 persen," Kata Marten saat membacakan LKPJ


Sementara, kata Marten, sektor jasa lainnya mencapai minus 5,69 persen, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai minus 3,19 persen. Sektor pertambangan dan penggalian yang mencapai minus 0,65 persen, dan terakhir sektor yang tercatat tumbuh negatif yaitu sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial yang mencapai minus 0,01 persen.


Selain 9 sektor yang tumbuh negatif, Marten menambahkan terdapat 8 sektor yang tumbuh positif meski mengalami perlambatan, antara lain jasa keuangan, dan asuransi naik mencapai 15,67 persen yang sebelumnya hanya sebesar 4,60 persen di tahun 2019. Hal itu diikuti oleh sektor jasa pengadaan listrik dan gas naik mencapai 11,35 persen, yang sebelumnya hanya sebesar 7,59 persen di tahun 2019. 


"Informasi dan komunikasi tumbuh sebesar 7,25 persen, termasuk jasa pendidikan tumbuh sebesar 5,02 persen. Jasa kesehatan tumbuh sebesar 1,86 persen. Jasa pengadaan air, pengelolaan sampah limbah dan daur ulang tumbuh sebesar 1,45 persen. Real Estat tumbuh sebesar 0,56 persen, dan terakhir industry pengelolaan  tumbuh sebesar 0,26 persen," ucap Marten


Selain itu, kata Marten, untuk persentase kemiskinan Kota Gorontalo tahun 2020 naik mencapai 5,59 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 5,45 persen, atau terjadi kenaikan sebesar 0,14 persen, dengan jumlah penduduk miskin di tahun 2020 mencapai 12,460 jiwa dengan pendapatan perkapita sebesar Rp. 569,538 ribu.


"Untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kota Gorontalo tahun 2020 mencapai 6,52 persen, naik sebesar 0,62 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya sebesar 5,90 persen, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) tahun 2020 sebesar 64,25 persen," ujar Marten 


Dari sisi keuangan, adanya kebijakan refocusing anggaran dari pemerintah pusat akibat adanya pandemi COVID-19 mewajibkan kebijakan penganggaran tahun 2020 diprioritaskan pada belanja penyelenggaraan pembangunan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar. 


"Hal itu meliputi pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta pengembangan sistem jaminan sosial, dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dengan memperhatikan standar pelayanan minimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada standar harga barang dan jasa satuan regional," tuturnya 


"Pengelolaan keuangan daerah selama masa pandemi tahun 2020 tetap melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah," tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

×
Berita Terbaru Update