Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat berfoto bersama jajarannya di Rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah. (FOTO: Humas Pemkot Gorontalo) |
Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha meminta pengelolaan aset merupakan hal yang mutlak harus dimaksinalkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut akan berpengaruh kepada penilaian Bapak Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Hal tersebut dikatakan Marten Taha saat membuka Rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah serta sosialisasi standar biaya umum (SBU) bagi pimpinan organisasi perangkat daerah dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang dilaksanakan di Manado, Rabu (24/11/2021).
"Kita semua harus terus berinovasi dalam mengelola aset daerah sehingga perwujudan Kota Gorontalo yang smart, yang berkeadilan dan berdaya saing akan lebih terlaksana," Kata Marten Taha
Marten menjelaskan dasar hukum pengelolaan barang milik daerah telah diamanahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedomam pengelolaan barang milik daerah.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
"Barang milik daerah memiliki siklus pengelolaan yang di mulai dari perencanaan, penganggaran, pemanfaatan, sampai pada penghapusan dan ganti ruginya," jelasnya
Wali Kota dua periode ini menambahkan aset atau barang daerah merupakan sumber ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Sehingga saya meminta pengelolaan aset harus dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha