Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Sebagai Tersangka Suap Dana Alokasi Khusus

Minggu, 15 November 2020 | 00:46 WITA Last Updated 2020-11-14T16:49:18Z
KPK saat memberikan Konferensi pers terkait penetapan tersangka (Foto: KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan KSS yang merupakan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 sebagai tersangka kasus  dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara, Selasa (10/11/2020) kemarin


Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka kepada PJH yang merupakan Wakil Bendahara Umum PPP tahun 2016-2019.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KSS dan PJH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020.


"Tersangka KSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur," tulis Biro Hubungan Masyarakat KPK melalu siaran pers di alamat resmi KPK.


Dalam kasus ini, KSS sebagai bupati diduga memberi sejumlah uang kepada Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus.


"Rekening PJH diduga digunakan menjadi perantara uang tersebut," ujarnya


Dengan perbuatan itu, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara untuk tersangka PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP," tulis KPK


KPK akan terus berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.


"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di Pusat dan Daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggungjawab dan hati-hati.


"Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," pungkasnya

×
Berita Terbaru Update