Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ancam Membunuh Mahfud MD, Empat Orang ini Ditangkap Polisi

Senin, 14 Desember 2020 | 09:52 WITA Last Updated 2020-12-14T01:52:18Z
Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) saat merilis empat orang tersangka (Foto: Istimewa)


Surabaya
- Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam untuk membunuh Menkopolhukam, Mahfud MD melalui WhatShapp maupun Youtube.


Dalam video yang diunggah oleh tersangka melalui youtube dengan nama akun "Pasuruan Amazing" menyebutkan mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD.


Berdasarkan hal tersebut, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten tersebut dengan melakukan penangkapan para pelaku.


Usai dilakukan penangkapan, empat orang pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Menarik, saat di interograsi, empat pelaku tersebut merupakan simpanan HRS.


Menurut Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, empat tersangka tersebut di Pasuruan Jawa Timur. Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.


"Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama Front Pembela Ib HRS oleh tiga tersangka lain.,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (13/12/2020) siang.


Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga pihaknya menertibkan LP model A.


"Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam," ucapnya


Dia menyebutkan konten tersebut sangat dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


"Keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim (rl)

×
Berita Terbaru Update