![]() |
AWB saat melakukan persidangan untuk memohon penundaan persidangan (Foto: Sarjan Lahay) |
Gorontalo - Salah satu tersangka Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), AWB minta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo agar bisa menundah sidangnya.
AWB yang merupakan mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembebasan lahan GORR menjelaskan permintaan penundaan sidang itu karena dirinya tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Saya memohon kepada majelis hakim untuk dapat menunda sidang ini, karena kuasa hukum saya tidak ada di tempat, mereka juga tidak mendapatkan pemberitahuan," kata AWB saat diminta keterangan oleh Ketua Majelis Hakim, Senin (14/12/2020).
AWB menjelaskan, surat pemberitahuan persidangan baru pagi tadi diterimanya, sehingga dirinya dan kuasa hukumnya belum siap untuk melaksanakan sidang tersebut hari ini.
Menanggapi hal itu, ketua Majelis Hakim, Safrizal menerima permohonan AWB, dan menjadwalkan persidangan berikut akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 nanti.
"Saya menerima permohonan saudara terdakwa, saya memutuskan sidang ditunda Minggu depan, tepatnya pada tanggal 21 Desember 2020," kata Safrizal
Namun, Safrizal menegaskan surat pemberitahuan persidangan sudah jauh-jauh hari dikirim oleh pihaknya. "Surat pemberitahuan sudah dikirim semua sebelumnya," tutupnya