Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Sampaikan Kinerja Tahun 2020

Kamis, 17 Desember 2020 | 21:30 WITA Last Updated 2020-12-17T13:32:02Z

 

Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Gorontalo melalui konfrensi pers dengan beberapa awak media di Gorontalo (Foto: Anton Hamid) 

Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Gorontalo melalui konfrensi pers dengan beberapa awak media di Gorontalo  menyampaikan kinerja selama tahun 2020. 


Capaian kinerja tahun 2020 tersebut disampaikan langsung oleh kepala ombudsman perwakilan provinsi Gorontalo Alim S. Niode, di damping oleh Koordinator tim penerimaan dan perifikasi laporan ombudsman RI perwakilan provinsi Gorontalo Kurnia Kaharu dan Wahyudin Mamonto selaku asisten ombudsman RI perwakilan provinsi Gorontalo.

 

Alim S. Niode dalam penyampaiannya menuturkan sesuai UU nomor 37 tugas pokok dan fungsi ombudsman yang berikan oleh negara adalah melakukan pengawasan pelayanan public  baik berupa barang/jasa maupun perizinan kepada semua penyelenggaraan pelayaanan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta bahkan oleh individu yang dalam kegiatannya mengunakan minimal separuh dari anggaran negara APBN maupun APBD. 


Dari tugas dan fungsi tersebut, maka di tahun 2020 ini, ombudsmen mendapatkan 99 laporan aduan masyarakat termasuk didalamnya laporan masyarakat khusus covid-19.


Substansi laporan terbanyak ditangani tahun 2020, lanjut Alim terdiri dari empat institusi yakni pertama, istitusi pemerintah kabupaten/kota yang dalam lingkup pemasalahannya terkait penundaan berlarut, tidak memberi layanan informasi dan tidak menindak lanjuti aduan pelapor.


Berikut yaitu institusi pertanahan/agrarian yang lingkup permasalahannya terkait; penundaan berlarut penerbitan sertifikat hak milik (SHM), tidak melayani, serta tidak memberi informasi yang pasti.


“ketiga institusi kepolisian (Polda dan Polres di  Gorontalo) yakni lingkup permasalahannya terkait penyimpangan prosedur (proses tilang), tidak memberi informasi yang jelas, dan penyimpangan prosedur (proses sita barang)," ungkapnya, kamis (17/12/20) di kantor ombudsman RI perwakilan provinsi Gorontalo.


"Yang terakhir institusi perbankan lingkup permasalahanya yakni; tidak mengembalikan jaminan, tidak melayani pengaduan dan tidak memneri informasi yang jelas” sambungnya


Selain itu, kepala ombudsman perwakilan provinsi Gorontalo itu juga menyebutkan sembilan program kerja keasistenan pencegahan maladministrasi tahun 2020, yakni; penilaian kepatuhan standar pelayanan public sesuai UU pelayanan public, kajian kebijakan, membangun jaringan kerja dan kerja sama, pendampingan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan public nasional (SP4N-LAPOR), 


Berikutnya, sosialisasi dan edukasi masyarakat, pengawasan penyelenggaran pelayanan public secara langsung (sidak, investigasi dan monitoring), komunikasi strategis (kehumasan), pendampingan siswa dan mahasiswa praktek kerja lapangan (magang), yang terakhir pendampingan terhadap permohonan data untuk penelitian.


“Hal ini sangat penting kami sampaikan sebagai bentuk transparansi ombudsman ke publik agar seluruh masyarakat gorontalo dapat mengetahui dan menilai kinerja ombudsman selama ini khususnya pada tahun 2020 ini,” tutupnya.


Penulis: Anton Hamid

×
Berita Terbaru Update