Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Saat Pencoblosan Pilkada Serentak, Anak-anak Masuk TPS Tanpa Masker

Jumat, 11 Desember 2020 | 14:20 WITA Last Updated 2020-12-11T06:23:22Z
Salah satu anak yang dibawa oleh orang tuanya saat pencoblosan tampa menggunakan masker

Makassar -  Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Selatan menemukan sejumlah Tempat pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan, mengabaikan standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.


Padahal, protokol kesehatan tersebut mengantisipasi muncul klaster Covid 19 baru paska pencoblosan Pilkada serentak 2020.


“Pantau kami, ada KPPS yang tidak menerapkan standar kesehatan dengan lakukan pembiaran orang tua bersama anak-anak atau balita ke TPS bahkan ada tanpa masker,” Kata Ketua Presidium JaDI Sulsel, Mardiana Rusli, Jum'at (11/12/2020).


Mardiana mencontohkan kasus anak di dalam TPS tampa masker terjadi TPS 05 Kelurau Bontoala Parang. TPS 024 Kelurahan paccinongan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, dan di TPS 011 Kelurahan Tamalanrea Jaya, TPS Kelurahan Bontoala Parang Kecamatan Bontoala Kota Makassar.


Tak hanya itu, kata dia, kerumunan juga ikut terjadi di saat di TPS, misalanya TPS 007 dan 010 di Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, dan TPS 001 Kelurahan Parang Kecamatan Mamajang pemilih bertumpuk dipintu  masuk.


“Pemilih mengabaikan jadwal mencoblos yang sudah diatur oleh KPU untuk menghindari klaster penyebaran di TPS, sehingga terjadi Kerumunan,“ ujarnya


Berdasarkan standar Satgas Penanganan Covid -19 ada berberapa hal yang harus dihindari dilakukan di TPS pada hari pencoblosan yakni dilarang membawa anak-anak dibawah umum untuk mencegah anak-anak terinfeksi virus corona


Selain itu, di larangan berkerumunan dan melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun di TPS, jaga jarak tempat duduk di TPS minimal 1 meter. Pemilih juga diimbau untuk langsung pulang dan tidak berkerumun usai menyalurkan hak politiknya. 


Mardiana juga mengatakan KPPS juga mengabaikan soal posisi bilik khusus yang harus berjarak dengan bilik umum. Karena bilik khusus merupakan tempat pencoblosan untuk pemilih yang terbukti memiliki suhu tubuh 37,3 C. 


“Bilik khusus disediakan, tapi jarak sangat dekat dengan bilik umum. Bahkan ada yang tidak standar bilik hanya karton dos biasa dan ada yang meletakkan bilik khusus diluar lokasi TPS tidak sesuai dengan denah TPS, “ kata Mantan anggota KPU Sulsel.


Data JaDI menyebutkan, TPS 001 dan TPS 003 di Kelurahan Parang Kecamatan Mamajang, bilik umum dan bilik khusus sangat berdekatan sehingga sulit membedakan mana bilik khusus karena tidak ada penanda. Hal yang sama juga terjadi di TPS 009 Kelurahan Bontomakio, dan TPS 002 di Kelurahan Buakana kecamatan Rappocini. 


Dari pantauan JaDI, kata Mardiana, di TPS lainnya ada bilik khusus diletakan diluar TPS seperti TPS 011 Kelurahan Tamalanre Jaya Kota Makassar, dan di TPS 08 Kelurahan Kabba Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. 


Umumnya, lanjut Mardiana, KPPS harusnya melakukan penyeprotan disinfektan secara berkala di TPS. Aturannya sebanyak tiga kali, sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara dan sebelum penghitungan suara.


“Tapi masih ada yang tidak melakukan penyeprotan seperti di TPS 05 Kelurahan Bontoala Parang. Selain itu, ada beberapa TPS pemilih bawah anak kecil tanpa masker," ungkapnya


Meski begitu, kata Mardiana, di TPS 024 Kel paccinongan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, TPS 011 Kelurahan Tamalanrea Jaya Kota Makassar, secara umum, sudah menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun


"Di TPS tersebut sudah tersedianya tempat cuci tangan, pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai, pengecekan suhu tubuh dipintu masuk telah diterapkan," tutupnya (rl)

×
Berita Terbaru Update