Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menang di MA, Gedung Nasional Kembali Jadi Milik Pemkot Gorontalo

Rabu, 17 Februari 2021 | 15:17 WITA Last Updated 2021-02-17T10:24:26Z
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat menerima salinan resmi utusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018,dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH (Foto: Humas Pemkot Gorontalo) 


Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo memenangkan gugatan hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. 


Hal tersebut berdasarkan surat resmi yang diterima pemerintah kota Gorontalo terkait salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang di ajukan oleh Sula Tangahu Cs yang dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.


Sebelumnya telah terbit Putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang di ajukan oleh pemerintah gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan oengadilan negeri gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017. 


Dengan demikian pemerintah kota gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di kelurahan ipilo kecamatan kota timur.


Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Walikota Gorontalo Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/2021). 


Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief, mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.


"Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan kembali (PK) menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut" Jelas Lia panggilan akrabnya.


Lia menjelaskan proses sidang sengketa aset ini, sempat membuat pemerintah kota gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum pemkot gorontalo. Pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gorontalo.


"Namun, kami tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum pemerintah kota gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah kota gorontalo," ucap Lia


Setelah dimenangkan, kata Lia, para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi, dan akhirnya PK pemohon ditolak. 


"Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah kota gorontalo untuk mempertahankan aset pemkot gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin," ujar Lia.


Lia menegaskan penetapan pemerintah kota Gorontalo sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. Pemerintah kota gorontalo  mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat dibadan pertanahan gorontalo.


"Sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. namun karena pemerintah kota gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini," Jelas Lia 


Lia menambahkan pihaknya tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi, jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini. "silahkan menghubungi kami di bagian hukum sekretariat daerah kota gorontalo," tutup Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief

×
Berita Terbaru Update