Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot dan DPRD Kota Gorontalo Gelar Raker Awal Tahun Bersama KPK dan Kemendagri

Senin, 01 Februari 2021 | 19:02 WITA Last Updated 2021-02-01T11:02:26Z
Walikota Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan sambutan di rapat kerja di rangkaian dengan desiminasi E-Pokir dalam SIPD, sekaligus penandatangan perjanjian kerja (Foto: Humas Pemkot Gorontalo) 


Kota Gorontalo
- Rapat kerja (Raker) awal tahun 202,Pemerintah Kota Gorontalo bersama DPRD Kota Gorontalo rapat kerja di rangkaian dengan desiminasi E-Pokir dalam SIPD, sekaligus penandatangan perjanjian kerja, Senin (01/02/2021).


Raker yang dilaksanakandi Swiss Bell Maleosan Hotel Manado, Sulawesi Utara (Sulut) itu, menghadirkan KPK RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.


Walikota Gorontalo Marten A. Taha mengatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, mengatur hak, wewenang, dan kewajiban otonomi daerah tentang urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. 


Marten menjelaskan pembangunan daerah yang semata-mata meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu bentuk penyelenggara pemerintahan daerah. Misalnya penyediaan lapangan kerja serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik yang berdaya saing.


“Semua itu harus membutuhkan peran dan masukan dari semua pemangku kepentingan dalam pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya yang seefektif dan seefisien mmungkin, dan itu bukan hal yang mudah," kata Marten A. Taha dalam sambutanya


Marten menambahkan sebagai kepala dirinya tidak bisa bekerja sendiri, melainkan pihak legislatif sebagai mitra kerja pemerintah ikut membantu dalam melaksanakan setiap tahapan pembangunan. 


"penyelenggara pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah, itu di atur dalam Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," jelasnya


Walikota dua periode berharapan kepada pihak KPK, Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk memberikan pembinaan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gorontalo yang Good Governance dan Clean Governance.


"Saya sangat berharap perwujudan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gorontalo yang Good Governance dan Clean Governance bisa lebih maksimal," tuturnya


Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Meidy N. Silangen yang juga selaku ketua panitia dalam rapat kerja di rangkaian dengan desiminasi E-Pokir dalam SIPD, sekaligus penandatangan perjanjian kerja mengatakan pemrintah daerah di wajibkan informasi pemerintah daerah melalui sistem informasi pembangunan daerah. 


"Dalam penilaian MCP dari KPK, kota Gorontalo mendapatkan nilai 84,87 persen, peringkat 61 secara nasional, dan peringkat 1 secara Gorontalo," Kata Meidy N. Silangen 


Kegiatan ini bertujuan, kata dia, harus membuat komitmen pencapaian kinerja baik dari pemerintah kota Gorontalo, DPRD Kota Gorontalo, dan OPD yang ada di Kota Gorontalo sebagai wujud penjabaran akuntabilitas kota Gorontalo. 


"Ini merupakan capaian target yang perlu di perhatian. Maka dari kegiatan ini, kita akan melakukan pemandangan kinerja dengan OPD serta pemimpin DPRD Kota Gorontalo untuk anggara tahun 2021," tutup Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Meidy N. Silangen

×
Berita Terbaru Update