![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea (Foto: Istimewa) |
Gorontalo - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengaku pernah dipaksa oleh salah satu pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membeli tanah di wilayah Pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Adhan menjelaskan tawaran yang secara paksa diberikan kepadanya itu akibat saat dirinya gencar-gencarnya menolak pembangunan GORR. Hal itu terjadi sebelum pembebasan lahan.
"Saya pernah ditawarkan oleh salah satu pejabat Pemprov Gorontalo untuk membeli tanah di lokasi pembangunan GORR," Kata Adhan Dambea saat ditemui Penadata.id di salah satu warkop yang ada di Kota Gorontalo, Rabu (10/2/2021).
Adhan menduga penawaran untuk membeli tanah tersebut, bertujuan agar dirinya mendapatkan keuntungan saat Pemerintah Provinsi Gorontalo membebaskan lahan yang masuk dalam lokasi pembangunan GORR. Tapi dirinya menolak tawaran tersebut.
"Saya mengatakan kepada pejabat itu, bahwa saya menjadi Wali kota, tidak beli-beli tanah di wilayah kota, apa lagi untuk membeli di wilayah lain. Buat apa itu tanah," ujarnya
Adhan mengaku sempat diperiksa kejaksaan untuk mencari tau masalah penawaran tanah tersebut. Ia juga sedang menunggu panggilan dari pengadilan untuk menjadi saksi dalam kasus GORR.
"Saya menunggu panggilan dari pengadilan untuk bisa jadi saksi dan bisa memberi keterangan juga," ucapnya
Mantan Wali Kota Gorontalo juga ini menilai penawaran yang diberikan tersebut terkesan dipaksa,"yang menawarkan tanah itu terkesan memaksa, karena menurut orang itu, bahwa ini adalah kesempatan," tuturnya
Adhan hanya menjawab bahwa dirinya orang miskin yang tahu uang yang harus masuk dalam dirinya. Karena ia menilai itu merupakan uang rakyat yang tidak halal buatnya.
"Seharusnya pemimpin itu harus tau mana uang rakyat, jangan kurang semua mau di makan uang rakyat," pungkasnya
