![]() |
| Dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Daud Yusuf, S.Kom, M.Si |
Opini - Di wal tahun 2021 ini, kita dikejutkan rencana pemerintah mengimpor garam 3 juta ton (Detiknews,com 19/03/2021) DAN beras 1 juta ton (Kompas.com 20/03/2021) . Padahal Badan Pusat Statistik memperkirakan raya padi secara nasional mencapai 14,5 juta ton (BPS 2021). Sejak tahun 2019, pemerintah memang telah mengenjot produksi pangan lewat progam food estate di pelbagai daerah. Diantaranya, Kalimantan Tengah, Nusa Tanggara Timut (NTT), Sumatera Selatan hingga Papua. Kebijakan membuka kran impor beras ini telah memicu reaksi penolakan pelbagai elemen masyarakat. Mulai dari organisasi petani, organisasi mahasiswa hingga pemerintah daerah semacam Jawa Barat. Perum BULOG pun masih menyimpan beras sisa impor tahun 2018 sebesar 106.642 ton. Penyebabnya, tidak adanya realisasi distribusi sehingga mutunya menurun (Kumparan 15/05/2021).
Selain, beras, pemerintah berencana mengimpor garam. Alasannya masih saja klasik. Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menyatakan alasan pemerintah mengimpor garam sejumlah 3 juta ton karena terkait kuantitas dan kualitas garam produksi lokal yang rendah. Padahal pemerintah sudah menggalakan beragam program peningkatan produksi garam. Dahulu ada program pemberdayaan usaha garam rakyat (PUGAR). Kini ada program Sentra Garam Rakyat (SEGAR). Semuanya bertujuan membangun lumbung garam nasional berbasis kerakyatan. Program SEGAR merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Sejak dicanangkan, program SEGAR menargetkan swasembada garam tahun 2021 ini. Dalam artian Indonesia tak mengimpor garam. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarinvest), Luhut Binsar Panjaitan telah menyampaikannya tahun 2019. Semenjak itu, pemerintah Indonesia berupaya menggenjot produksi garam nasional. Salah satunya menyediakan lahan usaha garam rakyat seluas 3.720 hektar di NTT. Sekitar 100-500 orang petani bakal mengelola lahan tersebut. Selain NTT, pemerintah juga mengembangkan program SEGAR di Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, Sulawesi Selatan dan Gorontalo (tirto.id 19/07/2019).
Sayangnya program SEGAR sejak dua tahun silam belum menjadikan Indonesia berswasembada garam. Terbukti tahun 2021 ini pemerintah kembali mengimpor garam. Kebijakan impor garam ini juga diamini Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Sakti Wahyu Trenggono. Pak Sakti mengatakan, produksi garam nasional diperkirakan hanya sebesar 2,1 juta ton tahun 2021. Sementara kebutuhan nasionalnya sebesar 4,6 juta ton. Berarti neraca garam nasional kita mengalami defisit sebesar 2,5 juta ton. Supaya memenuhinya, pemerintah mengimpor garam sekitar 3,07 juta ton. MenKP kebutuhan impor ini diperuntukan bagi industri manufaktur. Diantaranya: aneka pangan dan pertambangan 646.000 ton, industri/Chlor Alkali Producer (CAP), 2.426.000 ton serta farmasi, proanalisa hingga kosmetik 5.501 ton (trito.id 15/03/2021). Kenapa angkanya begitu tinggi? Apakah program peningkatan produksi garam selama ini tak optimal. Bukankah kebijakan ini mematikan usaha garam rakyat yang kini terpuruk berbarengan wabah Covid-19? Mengapa pemerintah kesannya mengabaikan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No 19/2013 dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam No 7/2016. Keduanya telah menegaskan perlindungan petani dan petambak garam. Apakah kebijakan ini salah satu bentuk implementasi UU Cipta Kerja No 11/2020? Apa kompensasi bagi petani dan petambak garam akibat kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah? Apakah Kementerian Perdagangan yang memaksakan impor menjamin harga beras petani dan garam petambak tak terjun bebas? Ada apa dibalik semua ini?
Komoditas Politik
Sejak era Orde Lama (Orla), Orde Baru (Orba) hingga kini, beras dan garam masuk kategori komoditas politik. Beras merupakan komoditas politik karena menyangkut urusan perut 260 juta rakyat Indonesia. Kebijakan impor beras ini berlangsung sejak era Orde Baru pasca swasembada tahun 1985. Semenjak kekuasaan Orba, politik pangan kita berorientasi homogenisasi pangan pokok beras secara masif. Akibatnya, pangan lokal non beras teralienasi. Seluruh rakyat Indonesia bergantung pada pangan pokok beras. Imbasnya, Orang Maluku, Papua, Sulawesi, Kalimantan dan Madura yang familiar mengonsumsi sagu, umbi-umbian dan jagung. Otomatis berubah mengonsumsi beras. Dampaknya; (ii) aneka ragam pangan lokal teralienasi dan terancaman hilangnya plasma nutfah berbasis etno biologi, dan (ii) tatkala panen padi mengalami kegagalan akibat perubahan iklim dan serangan hama penyakit pilihannya impor. Proses ini telah berlangsung selama lima dekade terakhir. Meskipun sekarang pemerintahan Jokowi mengusunng visi “kedaulatan pangan”, pemerintah tetap saja impor.
Sebagai komoditas politik, berkurangnya pasokan pangan beras bakal menguncang hingga menjatuhkan eksistensi rezim yang berkuasa. Jatuhnya rezim Orla maupun Orba salah satu penyebabnya adalah melambungnya harga beras. Imbasnya, memicu hiperinflasi yang mengakibatkan daya beli rakyat anjlok. Berkelindannya krisis politik dan ekonomi semasa Orla dan Orba membuat keduanya berujung keruntuhan.
Tak berbeda jauh dengan beras. Garam pun merupakan komoditas politik. Secara historis, garam ternyata sudah menjadi komoditas politik sejak era pemerintahan kolonial Belanda berkuasanya Gubernur Jenderal Raffles tahun 1813. Kebijakan pemerintahan Raffles masa itu adalah memonopoli produksi dan distribusi garam di seluruh wilayah kekuasannya (Munadi, 2016). Sepanjang era reformasi garam pun jadi komoditas politik. Meskipun dalam sejarahnya dampak krisis garam tak separah krisis pangan beras. Pasalnya, pangan beras beras mampu merubah konfigurasi politik nasional hingga menjatuhkan rezim berkuasa.
Saat ini secara ekonomi politik, kebijakan impor beras telah memanaskan suhu politik nasional. Beragam penolakan datang dari elit politik nasional, pemimpin daerah, organisasi petani dan akademisi. Organisasi petani yang mengecam keras kebijakan itu adalah Serikat Petani Indonesia (SPI). Rektor IPB dan pakar pertanian Prof. Dr. Andreas Santosa juga bersikap serupa. Alasannya jelas, produksi beras tahun 2021 mencukupi kebutuhan nasional. Laporan BPS mencatat bahwa total potensi luas panen padi sepanjang Januari - April 2021 seluas 4,86 juta hektar. Angkanya melonjak sekitar 1,02 juta ha (26,53 persen) ketimbang subround Januari–April 2020 seluas 3,84 juta hektar. Bila dikonversi jadi beras diperkirakan mencapai 14,54 juta ton beras. Angkanya melonjak 3,08 juta ton (26,84 persen) beras ketimbang produksi saat subround tahun 2020 sebesar 11,46 juta ton (BPS 2021). Anehnya, Kementerian Perdagangan bersikukuh dengan kebijakan impor beras. Mengapa demikian?
Perburuan Rente dan Korupsi
Problem impor pangan di Indonesia ini telah menjadi isu ekonomi politik yang seksi. Pasalnya, impor pangan ini bukan hanya soal necara produksi dan kebutuhan yang defisit setiap tahunnya. Melainkan, juga soal perburuan rente ekonomi dan korupsi yang menyertainya. Meskipun implementasinya acapkali sulit terendus. Di negeri in, kasus yang pernah mencuat ialah perburuan rente dan korupsi dalam kartelisasi daging sapi tahun 2011. Imbasnya kejadian ini adalah telah menjerat pimpinan sebuah politik, elit politik hingga pengusaha yang bermain di dalamnya. Hal ini terungkap dalam salah satu bagian buku, Riset Ekonomi Politik: Korupsi, Perburuan Rente, Ketimpangan dan Kelembagaan Ekonomi tahun 2021 (baca: Damanhuri, dkk 2021). Apakah ada peluang potensi perburuan rente dan korupsi dibalik rencana impor beras dan garam? Khusus beras, bila berpatokan data produksi gabah dan beras nasional tahun 2021 yang mencukupi pasokan kebutuhan nasional. Maka, kebijakan ini memperkuat dugaan ada udang dibalik batu. Soalnya, buat apa mengimpor beras 1 juta ton sementara produksi nasional 2021 naik 3,08 juta ton ketimbang 2020?
Bagaimana dengan garam? Memang datanya secara nasional, produksi garam nasional mengalami defisit dibandingkan kebutuhannya terutama buat industri. Fenomena serupa tak berbeda dengan, kasus impor dan kartelisasi sapi tahun 2011. Artinya, meskipun ada kebutuhan garam industri maufaktur yang mesti diimpor. Tapi, tak menjamin motif perburuan rente tidak berlangsung dalam implementasinya.
Bercermin dari fenomena ini, tak menutup kemungkinan ada dugaan motif perburuan rente dalam kebijakan impor beras maupun garam. Penulis menyarankan, pertama, jika memang impor tetap dipaksakan khususnya beras, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti mengawasi dan memonitornya. Siapa saja pihak yang terlibat dalam impor beras maupun garam tersebut. Mestinya, impor pangan harus dilakukan Perum BULOG saja karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Itulah perintah pasal 33 UUD 1945. Pasalnya, impor beras maupun garam ini menggerus devisa negara.
Kedua, Presiden hendaknya menghentikan kebijakan impor beras karena bakal mengakibatkan jatuhnya harga gabah dan beras produksi petani. Imbasnya, nilai tukar petani (NTP) bakal merosot. Soalnya nilai yang diterima petani mengalami defisit ketimbang yang dikeluarkan. Impor garam pun, bakal menjatuhkan harga garam rakyat. Otomatis, menurunkan juga nilai tukar petani garam (NTPG).
Ketiga, pemerintah mendorong dan merevitalisasi budidaya dan budaya konsumsi pangan non beras berbasis etno-geografi kepulauan Indonesia. Hal ini penting agar menjadi gerakan kolektif dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Memaksakan kebijakan impor beras dan garam sejatinya bukan upaya melindungi petani dan petambak garam. Justru mereka jadi korbannya. Mereka pun kian jauh panggang dari api kesejahteraan. Penulis berharap Presiden Jokowi yang telah mencanangkan cinta produk dalam negeri agar mengevaluasi dan meninjau ulang kebijakan ini. Semoga!
