Jakarta - Pemerintah Kota Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Rabu (10/2/2021) dengan melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengendalian dan Pencegahan korupsi Tahun 2021.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Ketua Pokja Korsupgah Kota Gorontalo, Ismail Majid selaku sekertaris Daerah Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan dengan adanya rapat koordinasi ini, pihaknya memohon petunjuk dan arahan dari satgas Korsupgah KPK RI terkait hal-hal rekomendasi perbaikan atas hasil monitoring centre preventif pada tujuh area intervensi tahun 2020 untuk perbaikan buat pihaknya di tahun 2021 ini.
Marten juga menjelaskan penyelenggara kegiatan pendidikan anti korupsi kota Gorontalo telah berjalan sejak tahun 2018, dengan dasar regulasi yaitu perwako nomor 37 tahun 2019 tentang pendidikan anti korupsi.
Namun, kata Marten, pihaknya masih terkendala pada belum tersedianya struktur tim "pendidik anti korupsi". Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pokja Korsupgah di Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang untuk melihat petunjuk pelaksanaan Korsupgah.
"Namun, dua daerah tersebut, belum juga memiliki tim, namun pelaksanaan kegiatannya sama halnya dengan kami, di Kota Gorontalo masih melekat pada program kegiatan Korsupgah, oleh kiranya memohon petunjuk lebih lanjut atas kendala itu," ujarnya
Sehubungan belum tersedianya penyulu anti korupsi di Kota Gorontalo sampai dengan saat ini untuk pelaksanaan sosialisasi atau pemberian materi bimtek pencegahan korupsi masih dilaksanakan oleh Pokja Korsupgah di Inspektorat Kota Gorontalo.
Wali kota dua periode juga ini memohon petunjuk terkait pelaksanaan kegiatan survei penilaian integritas tahun 2021. "Di tahun 2021 ini, kami telah menyiapkan anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang dimaksud, berhubung di tahun 2020, kegiatan survei penilaian integritas tidak terlaksana akibat pandemi," ungkapnya
"Pelaksanaan kegiatan pengendalian gratis telah berjalan baik, di mana kami telah rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan memberikan award kepada ASN yang telah jujur melaporkan atas penerimaan gratifikasi baik melalui unit pengendali gratifikasi atau langsung melalui aplikasi gol," tuturnya
Selain Award, kata Marten, pihaknya juga memberikan punnisment kepada ASN yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan pada unit pengendali gratifikasi.
"Hal itu telah kami atur dalam perwako No. 5 Tahun 2017 tentang pengendalian gratifikasi, dan alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan atas pelanggaran yang dimaksud," tutup Wali Kota Gorontalo, Marten Taha
